Kombes Pol. Murbani Budi Pitono, S.I.K., M.Si.
Bahkan namanya ikut terseret dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Putusan hasil sidang Komisi Kode Etik kepada Kombes Murbani juga memuat sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Murbani juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah bebas dari sanksi, Murbani Budi Pitono pun dimutasi.
Jabatan terbaru Murbani Budi Pitono ialah Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih, Bangkapos/Vigestha Repit Dwi Yarda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.