Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdengar Buruk, Pengamat Nilai Jokowi Seharusnya Malu Dipecat dari PDI Perjuangan

Ray Rangkuti menilai Presiden Ke-7 RI Jokowi seharusnya malu dipecat dari keanggotaan partai PDI Perjuangan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terdengar Buruk, Pengamat Nilai Jokowi Seharusnya Malu Dipecat dari PDI Perjuangan
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai Presiden Ke-7 RI Joko Widodo seharusnya malu dipecat dari keanggotaan partai PDIP.

Hal itu kata Ray, Jokowi dipecat bukan karena membela kepentingan bangsa. Tapi karena membelot keputusan partai untuk kepentingan pribadi. 

Diketahui kemarin PDIP bukan hanya pecat Jokowi, partai berlogo banteng itu juga memecat Gibran Rakabuming dari keanggotaan partai.

“Menurut saya apa Pak Jokowi nggak merasa malu, bahwa beliau akhirnya dipecat dari partai. Seorang presiden dipecat dari partai, menurut saya memalukan,” kata Ray dihubungi Selasa (17/12/2024).

Ia melanjutkan Jokowi dipecatnya bukan karena salah membela prinsip-prinsip dalam bernegara.

Tapi dipecatnya karena membelot dari ketentuan partai untuk kepentingan dirinya sendiri, dalam hal ini keluarganya. 

Berita Rekomendasi

“Saya tidak tahu apakah Pak Jokowi tidak malu dipecat dari partai. Terdengar buruk sekali dipecat dari partai oleh alasan karena lebih mementingkan kepentingan keluarga dibandingkan kepentingan bangsa,” terangnya.

Menurut Ray sebetulnya jauh lebih elok kalau Jokowi sebelumnya memilih mundur dari PDIP. Sehingga tidak ada gelar presiden yang dipecat dari partai.

“Kalau dulu sekiranya dia mundur lebih dahulu, orang nggak akan menyebut mantan presiden yang dipecat dari partai misalnya. Itu kan nggak enak mendengarnya. Makanya dari dulu mestinya ketika dia berbeda pendapat mundur saja dari partai. Jadi tak perlu ada peristiwa pemecatan ini,” tandasnya.

Sebelumnya Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya Gibran Rakabuming Raka resmi dipecat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) sejak Senin 16 Desember 2024.

Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun melalui video yang di terima Tribunnews, pada Senin (16/12/2024). 

Dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.

"Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia," kata Komarudin.

"DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut," sambung dia.

Dalam hal ini Komar juga mengumumkan jika menantu Jokowi, yanki Bobby Nasution juga telah dipecat

Dia mengatakan bahwa jika pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.

Komarudin juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.

"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," katanya.

"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani," jelasnya.

Berikut isi surat keputusan pemecatan secara lengkap:

Satu, surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang, dan seterusnya. Mengingat, dan seterusnya. Memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan.
 
Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dua, melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Tiga, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo.
 
Empat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.

Lima, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti. 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani. 

Dua, surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Rak dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
 
Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas, melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Tiga, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres yang akan datang. Empat, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana sendiri.
 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
 
Tiga, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Tiga, DPP-PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

Empat, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 

Baca juga: Tak Berdampak Lagi, PDIP Dinilai Sudah Berhitung Pecat Presiden ke-7 RI Jokowi Sebagai Kader

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas