MA Sebut Novum yang Diajukan Terpidana Vina Cirebon Bukan Bukti Baru, Susno Duadji: Kelihatan Lucu
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, buka suara soal putusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
Ketujuh terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
PK Saka Tatal Ditolak
Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana anak dalam kasus ini.
Saka Tatal berstatus sebagai terpidana anak lantaran saat kasus ini muncul pada tahun 2016, dirinya masih berusia di bawah umur.
Adapun PK yang diajukan Saka Tatal terdaftar dalam Nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan Terpidana Anak yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.
Tanggapan Kuasa Hukum
Dinukil dari Kompas.com, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, menyebut hakim MA aneh setelah menolak peninjauan kembali alias PK kliennya.
Hal ini buntut dua pertimbangan MA sebagai dasar menolak PK terpidana kasus Vina.
Salah satunya adalah tidak adanya novum atau bukti baru.
Padahal, menurut Jutek, pihaknya telah menghadirkan banyak fakta yang belum pernah diungkap sebelumnya.
Termasuk hasil ekstraksi ponsel Widi, teman Vina. Diketahui, ada bukti percakapan antara Widi dan Vina pada waktu yang disebut terjadi pembunuhan, yaitu pukul 22.14.
Tentang hal itu, Jutek pun menilai hakim MA aneh karena menyebut bukti tersebut bukan novum.
"Hakim aneh jika tidak menyebut hal tersebut bukanlah novum," kata Jutek, Senin.
Selain hasil ekstraksi ponsel Widi, Jutek juga menyinggung soal saksi yang mengatakan Vina dan Eky bukan korban pembunuhan, melainkan tewas karena kecelakaan.
Terkait penolakan MA karena tak adanya bukti baru, Jutek pun menyebut hal itu patut dipertanyakan.
"Apakah ini bukan novum? Ini yang patut kita tanyakan," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.