Mahasiswa Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos di Banggai Sulawesi Tengah
Massa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Mahasiswa Nusantara (PMN) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Mahasiswa Nusantara (PMN) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Kedatangan mereka untuk menggelar aksi demonstrasi soal dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dalam orasinya, orator menyinggung soal Peraturan Bupati (Perbub) 2023 mengenai dana bansos sebesar Rp 120 milliar.
Menurut demonstran, semestinya distribusi bansos tersebut dilaksankan pada tahun 2025 mendatang.
"Tapi dipaksakan oleh Bupati untuk dilaksanakan tahun 2024. Ada kecurigaan korupsi kewenangan oleh Bupati Banggai. Untuk itu kita meminta KPK untuk mengusut dan periksa," kata orator sekaligus koordinator aksi, Faber Riswantoro, di atas mobil komando.
Lebih lanjut orator menyampaikan tidak ada penunjukan teknis pelaksanaan dana bansos Rp 120 miliar.
Tidak ada aturan yang dipakai dalam pelaksanaannya. Hal ini dinilai melanggar undang-undang.
"Jelas kami curiga ada korupsi. Penggunaan dana bansos Rp 120 miliar diduga menguntungkan para pelaksana-pelaksana kegiatan yang terindikasi dekat dengan Bupati kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Termasuk kerabat dan relasinya," kata orator.
Massa mencontohkan salah satunya anggaran gamis dan jilbab yang nilainya Rp 1 miliar lebih.
Tentunya demonstran menganggap hal tersebut juga sarat dengan dugaan korupsi.
"Tidak sampai di situ, bupati di sana juga mengucurkan anggaran senilai Rp 120 miliar yang kita tidak pernah tau untuk apa," ucap orator lagi.
Dia menjelaskan, anggaran Rp 120 miliar itu dibagi untuk tiap-tiap kecamatan, masing-masing Rp 5 miliar.
Namun sampai sejauh ini peruntukannya dibebaskan dan tidak jelas kaitan laporan pertanggungjawabannya.
"Bayangkan saja tiap kecamatan Rp 5 miliar, dan ada satu kecamatan di Toili yang infonya belum resmi dimekarkan oleh Kemendagri tapi sudah mendapat anggaran tersebut," kata orator.
Dana yang dimaksud disebutnya sebagai bansos, padahal aturan Kemendagri sudah jelas tidak boleh ada bansos jelang pilkada.
Padahal, dalam perjalanannya, anggaran bansos itu dibahas pada tahun 2023, lalu rencananya akan dieksekusi pada 2025. Dan tertuang dalam aturan Perbub.
Baca juga: Setyo Budiyanto Cs Beserta Mertua Kiky Saputri Resmi Jabat Pimpinan dan Dewas KPK
"Ini kan kacau, ternyata tahun 2024 sudah dicairkan. Ada apa? Sementara semangat Pak Presiden Prabowo kita harus bersihkan korupsi dan supaya semangat itu juga sama dijunjung tinggi oleh KPK," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.