Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Lanjut 2 Januari 2025, Agenda Eksepsi dan Periksa Saksi
idang kasus dugaan suap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur dilanjut awal tahun depan 2 Januari 2025.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
“Selain dari pada hal yang tadi disampaikan oleh penasihat hukum, ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa terhadap dakwaan akumulatif dari penuntut umum, di situ adalah yang bersumber dari SDB (Safe Deposit Box). SDB itu merupakan peninggalan dari orang tua yang diatasnamakan berdua sebagai ahli waris kepada kedua anak laki-laki, yaitu saya dan kakak saya Arief Budi Harsono,” kata terdakwa Heru Hanindyo di persidangan.
Ia melanjutkan penyidik membuka SDB kemudian tanpa memberitahukan bahwa di dalamnya itu adalah ada surat-surat kepegawaian dari orang tua.
Serta surat-surat kepegawaiannya, ijazah satu keluarga, orang tua, kakak, dan dirinya.
Kemudian dijelaskannya SDB tersebut juga berisi surat-surat tanah harta waris termasuk uang yang disebutkan dalam dakwaan.
“SDB itu adalah murni semuanya adalah harta waris dan sisanya tidak diberikan kepada kami. Surat-surat tanah, ijazah, perhiasan orang tua, demikian yang mulia. Sekiranya bisa ditekankan para penuntut umum untuk mengembalikan karena itu semuanya adalah budel waris yang belum dibagi waris,” pintanya.
Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan SGD 308 Ribu
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.
Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.
Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.
Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.
Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.