Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Kasus Hasto Kristiyanto, Yasonna Laoly Juga Dilarang KPK untuk Pergi ke Luar Negeri

Eks Menkumham sekaligus Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dilarang bepergian ke luar negeri karena proses penyidikan kasus Hasto Kristiyanto.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Imbas Kasus Hasto Kristiyanto, Yasonna Laoly Juga Dilarang KPK untuk Pergi ke Luar Negeri
Kolase Tribunnews
Foto Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto. | Eks Menkumham sekaligus Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dilarang bepergian ke luar negeri karena proses penyidikan kasus Hasto Kristiyanto. 

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019–2024.

Baca juga: Hasto Tersangka KPK Diisukan Bernuansa Politis, Pakar Pidana: Tak Salah Tapi Bicara Hukum Ada Bukti

Dalam perkara ini Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021.

Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Namun, anggota KPU periode 2017–2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas