Pecat Keluarga Jokowi, Internal Siaga 1 & Hasto Dijerat KPK, Setumpuk Kegaduhan PDIP Jelang Kongres
ada tiga isu panas yang dihimpun Tribun terjadi di tubuh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini beberapa waktu belakangan.
Editor: Wahyu Aji
Menurut Deddy Yevri Hanteru Sitorus, kader dan simpatisan PDIP di seluruh Indonesia telah membuktikan kesiapan mereka dalam menghadapi segala bentuk ancaman terhadap partai.
"Itu sudah ditunjukkan oleh struktural partai di berbagai daerah di Indonesia, bahwa PDIP siap melawan siapapun yang coba-coba ingin mengganggu ketenangan PDI Perjuangan dalam berkontribusi bagi pembangunan bangsa," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran partai atas komitmen mereka dalam menjaga keutuhan PDIP.
"Menurut kami itu adalah indikasi-indikasi penyerangan terhadap PDIP," ujar Deddy.
Deddy mengungkapkan adanya sejumlah upaya yang terorganisasi untuk menyerang partai, salah satunya dengan menyebar spanduk yang mempertanyakan legalitas DPP PDIP di berbagai wilayah strategis.
"Kami melihat mengamati ada upaya sistematis untuk menyerang PDIP," ucap anggota Komisi II DPR RI ini.
Deddy pun menyerukan kepada seluruh kader partai untuk tetap waspada dan siaga dalam menghadapi ancaman tersebut.
Dia juga meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut dalang di balik aksi tersebut.
"Ini adalah upaya sistematis dan terstruktur. Sangat aneh kalau polisi tidak bisa mengetahui siapa yang melakukan ini, karena dimana-mana ada CCTV dan daerah-daerah itu selalu harusnya adalah daerah yang steril karena banyak misalnya kedutaan dan sebagainya," tegas Deddy.
Hasto tersangka KPK
Selanjutnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dijerat menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PDIP sebut politisasi hukum
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan penetapan tersangka kepada Hasto membuktikan informasi bahwa Sekjen PDIP itu memang sudah ditarget.
"Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Berikut pernyataan sikap dari DPP PDIP setelah KPK RI menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku.
1. Status Tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka.
2. Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi. Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. Beberapa indikasi yang dapat dilihat antara lain:
a. Adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
b. Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.
c. Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik.
3. Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan.
4. Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
5. Dugaan kami pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.
Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi.
6. Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait.
7. PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif.
8. PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum.
9. Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.