Politikus PDIP Bela Rieke Diah Pitaloka Soal Kritik PPN 12 Persen: MKD Jangan Latah
Aria Bima, merespons soal politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke MKD DPR karena dugaan provokasi tolak kenaikan PPN 12 persen.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima, merespons soal koleganya di fraksi, Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena dugaan provokasi tolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.
Aria Bima menegaskan bakal memprotes jika nantinya Rieke Diah Pitaloka dipanggil untuk diklarifikasi.
"Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan," kata Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Aria pun meminta MKD menempatkan tugas dan kewenangan sesuai porsinya.
Menurutnya, MKD tidak harus ikut mengurusi hal terkait fungsi anggota dewan.
"Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya mencederai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi," kata anggota Komisi II DPR RI itu.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Diadukan Gegara Tolak PPN 12 persen, PDIP Minta MKD DPR Tidak Memproses
Namun, Aria menghormati MKD lantaran menjadi penjaga perilaku anggota dewan.
"Saya yakin MKD tidak akan memanggil Mba Rieke Diah Pitaloka terkait dengan statement-statement yang menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan penerapan PPN 12 persen," kata dia.
"Kalau memang mau mengkritisi dengan cara pandang yang argumentatif, kalau argumentatif meski solutif, kalau argumentatif tidak destruktif, nah kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, nggak bisa," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI Komisi VI DPR RI dari Fraksi DPP PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Optimalkan Penerimaan Negara Sekaligus Dorong Stabilitas Ekonomi Negara
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memastikan soal adanya pelaporan terhadap Rieke tersebut.
Surat tersebut ditandangani langsung oleh Dek Gam.
"Laporan ada, laporan ada, ini bener surat saya tandatangan kok," kata Dek Gam saat dihubungi awak media, Minggu (29/12/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.