Prabowo Anggap Hukuman Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Ringan, Seharusnya Vonis 50 Tahun
Prabowo berharap pelaku korupsi yang merugikan negara ratusan triliun mendapatkan hukuman yang setimpal.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyoroti kasus Harvey Moeis yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, padahal telah terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024), Prabowo bahkan menanyakan kepada Jaksa Agung St Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, apakah mengajukan banding terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Akhirnya Prabowo Sentil Putusan Harvey Moeis: Hakim-hakim, Vonis Jangan Terlalu Ringan Lah
"Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding," tanya Prabowo.
Prabowo berharap pelaku korupsi yang merugikan negara ratusan triliun mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya," katanya.
Baca juga: Tanggapi Vonis Harvey Moeis, Reza Indragiri: Hakim Tipikor Jangan Mudah Dikelabui Gestur Terdakwa
Prabowo berharap semua pihak untuk saling bekerja sama menghilangkan korupsi Indonesia. Pelaku yang sudah jelas bersalah mendapatkan hukuman setimpal dan jangan terlalu ringan.
"Dan saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan Ya semua unsur lah, terutama juga hakim hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah," pungkasnya.
Diketahui dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, terdakwa Harvey Moeis telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis terhadap suami artis Sandra Dewi itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang diyakini Jaksa yakni 12 tahun penjara.
Tak hanya vonis terhadap Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga dijatuhi vonis ringan oleh Hakim yakni 8 tahun penjara dari awalnya 14 tahun berdasarkan tuntutan Jaksa.
Baca juga: Sidang Vonis Helena Lim Digelar Hari Ini, Apakah Lebih Ringan dari Tuntutan seperti Harvey Moeis?
Sementara Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.