Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sebut Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Timah Tak Terlepas dari Subjektivitas Hakim

Kemudian di lain sisi, Harli juga menyinggung soal adanya wewenang dari pihak lain terkait vonis rendah terhadap Harvey Moeis, termasuk wewenang

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kejagung Sebut Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Timah Tak Terlepas dari Subjektivitas Hakim
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Konferensi pers Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar terkait capaian kinerja Kejaksaan RI tahun 2024 di Gedung Puspenkum Kejagung RI, Selasa (31/12/2024). 

Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas