Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Marah ke Suaminya Karena Saldo ATM Nol: Anak 3 Mahasiswa
Istri Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Martha Panggabean curhat bagaimana suaminya tidak lagi menerima gaji pasca terbelit kasus suap.
Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Berikut rinciannya:
Uang senilai Rp21.400.000 (Rp 21,4 juta); Uang senilai USD 2.000 (setara dengan Rp32.432.200 atau Rp 32,4 juta); dan Uang senilai SGD 6.000 (setara dengan Rp71.601.900 atau Rp 71,6 juta).
Akibat perbuatannya, Mangapul didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tribun network/fhm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.