Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Marah ke Suaminya Karena Saldo ATM Nol: Anak 3 Mahasiswa
Istri Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Martha Panggabean curhat bagaimana suaminya tidak lagi menerima gaji pasca terbelit kasus suap.
Editor: Erik S
Setelah itu masih pada pertemuan kedua tersebut, Mangapul juga diketahui meminta agar Martha membawa tas berisi uang tersebut apabila hendak ke Jakarta dan diminta untuk menyimpan tas itu.
Singkat cerita, dengan didampingi kakaknya, Martha pun akhirnya bertolak ke Jakarta. Adapun kata dia maksud dan tujuannya ke Jakarta yakni menyambangi kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis akan Didalami Seperti Kasus Ronald Tannur? Ini Kata Jaksa Agung
Pada saat ke kantor Kejagung, sejatinya Martha hendak menemui Mangapul yang kala itu sudah digelandang ke Jakarta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun saat itu ia tidak sempat bertemu dengan suaminya tersebut dan hanya melihatnya ketika sudah berada di mobil tahanan.
Lalu di kesempatan selanjutnya, Martha akhirnya bertemu dengan Mangapul di Gedung Kejagung lantai 7. Dari pertemuan tersebut kemudian Mangapul pun meminta agar Martha mengembalikan tas berisi uang yang sebelumnya ditemukan di apartemen.
"Bapak bilang, itu yang kalian bawa kembalikan semua. Saya sudah mengaku saya tidak mau itu, jiwa saya tidak tenang. Sambil menangis bapak bilang, saya tidak mau, kembalikan semua. Baik bapak kami akan kembalikan saya bilang," ucapnya.
Setelah itu melalui penasihat hukumnya, Martha pun mengembalikan uang tersebut kepada pihak penyidik dari Kejagung yang kala itu ia kenal dengan nama 'Pak Ade'. Uang-uang itu Martha kembalikan selang 8 hari sejak pertemuannya dengan Mangapul di Gedung Kejagung. "Ibu serahkan langsung ke Pak Ade?," tanya Jaksa.
"Iya pak Ade yang menghitung," ujar Martha.
"Setelah itu ibu tahu jumlahnya berapa?," tanya Jaksa.
"36 ribu dollar, 36 ribu dollar Singapura," pungkas Martha.
Adapun dalam dakwaannya, Mangapul bersama dua orang hakim PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar). Suap itu diduga terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Jaksa menyebut bahwa Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur. Penyerahan uang itu terjadi di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
Usai uang tersebut diterima, Erintuah kemudian sepakat untuk membagi-bagikan uang itu bersama Heru Hanindyo dan Mangapul. Pembagian uang suap itu terjadi di ruang kerja hakim.
Rinciannya, masing-masing untuk Terdakwa Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.
Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam. Untuk Mangapul, ia didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 125,4 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.