Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo, Todung: Hak Kebebasan Berpendapat
Todung Mulya Lubis nilai laporan penghasutan Saiful Mujani lemah dasar hukum, kritik dianggap bagian kebebasan berpendapat.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
"Kita melihat ada kecenderungan kriminalisasi terhadap suara kritis, civil society, akademisi, dan kebebasan akademik. Ini yang menjadi perhatian kami," ucapnya.
Todung menegaskan Saiful berbicara dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan profesor yang menyampaikan pandangan berdasarkan keilmuannya.
"Dia hanya menyuarakan apa yang diyakininya sebagai kebenaran sebagai akademisi," katanya.
Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi
Saiful Mujani, pendiri lembaga survei SMRC, dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri setelah pernyataannya yang dianggap mengarah pada upaya menjatuhkan Presiden terpilih Prabowo Subianto menuai kontroversi.
Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa Saiful Mujani bersama Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
"Iya benar dilaporkan Rabu, 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta.
Budi menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
"(Laporan) Terkait Pasal 246 UU 1/2023," imbuhnya.
Baca juga: Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani soal Makar, Ini Daftar Mereka yang Mendukung dan Menentang
Polda Metro Jaya Dalami Laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan itu terkait unggahan konten di media sosial yang diduga memuat ajakan makar.
"Terkait tentang adanya laporan, terkait tentang dua orang, peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar. Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Budi, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, laporan tersebut baru diterima pada 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.
"Dalam hal ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman, karena laporan polisi tersebut diterima kemarin sekira tanggal 8 April 2026, sekira pukul 21.20 (WIB). Ini masih lakukan pendalaman," ujarnya.
Budi menegaskan kepolisian tidak dapat menolak laporan masyarakat. Namun, apabila tidak ditemukan unsur pidana, bukti, maupun saksi yang mendukung, maka proses penyelidikan dapat dihentikan.
“Kami berharap masyarakat juga mengerti tentang apa yang menjadi tugas pokok kepolisian dalam menerima laporan seluruh masyarakat,” ucapnya.