Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Binance Setop Operasi di Belanda Setelah Gagal Dapat Izin Regulator

Platform pertukaran kripto Binance memutuskan untuk keluar dari Belanda usai regulator kripto negara itu menolak aplikasi

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Binance Setop Operasi di Belanda Setelah Gagal Dapat Izin Regulator
Cryptopolitan.com
Binance 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, AMSTERDAM – Platform pertukaran kripto Binance memutuskan untuk keluar dari Belanda usai regulator kripto negara itu menolak aplikasi yang mereka ajukan.

“Kami tidak dapat lagi melayani klien di Belanda karena kami tidak mendapat persetujuan untuk mendaftar sebagai VASP dari regulator Belanda,” tulis Binance di blog resminya, Sabtu (17/6/2023).

Dan mulai 17 Juli 2023, Binance juga akan berhenti mengizinkan pengguna untuk membeli token, berdagang, atau melakukan deposit, meskipun fungsi penarikannya tetap aktif.

Baca juga: Pasar Kripto Memanas, Giliran Binance Gugat Balik SEC di Pengadilan Distrik Columbia

“Kami merekomendasikan agar pengguna menarik aset dari akun mereka,” kata Binance.

Sementara itu, Bank sentral Belanda yang bertanggung jawab untuk mengotorisasi penyedia layanan aset virtual baru, tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Binance Tetap Beroperasi di Sejumlah Negara Eropa

Rekomendasi Untuk Anda

Di bawah rezim peraturan saat ini, Binance hanya dapat memperoleh persetujuan untuk beroperasi di negara-negara Eropa yang telah terdaftar di bawah aturan pencegahan pencucian uangnya.

Perusahaan sejauh ini telah menerima persetujuan tersebut di Prancis, Italia, Spanyol, Polandia, Swedia, dan Lithuania.

Meski demikian, Binance akan tetap berkomitmen untuk bekerja secara kolaboratif dengan regulator di seluruh dunia.

Pukulan terbaru terhadap Binance terjadi setelah Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggugat Binance dan CEO Changpeng Zhao atas keterlibatan mereka dalam penawaran dan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar serta mencampurkan dana investor dengan dana mereka sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas