MK Tegaskan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari atau Denda Rp 100 Ribu
Jika MK berpendapat lain, mereka meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945, frasa pagi hari diubah menjadi sepanjang hari.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) terkait keharusan menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari,
yang diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan
Ruben Saputra Hasiholan Nababan.
Eliadi dan Ruben sebelumnya meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal
293 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
(UU LLAJ) bertentangan dengan UUD 1945.
Jika MK berpendapat lain, mereka meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa pagi hari diubah menjadi sepanjang hari.
Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ sendiri berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.”
Sedangkan, Pasal 293 ayat (2) UU menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)."
Baca: Cara Praktis Bersihkan Sisa Lem yang Menempel di Dasbor Mobil
Permohonan itu kemudian ditolak oleh para hakim MK dengan suara bulat.
”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK Anwar Usman
saat membacakan Putusan MK No. 8/PUU-XVIII/2020 di ruang sidang MK, Kamis (25/6/2020).
Baca: Trik Mendongkrak Tenaga Mesin Skutik NMAX Naik Hingga 2 Daya Kuda
Dalam putusannya, MK menyimpulkan ketentuan tersebut konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi terus mengalami peningkatan.
Salah satu penyebabnya adalah sesama pengendara yang tidak dapat mengantisipasi keberadaan
kendaraan satu dengan yang lainnya.
Baca: Lagi Cari Hatchback Seken? Ini Update Harga Terbaru Mobkas Honda Jazz, Toyota Yarus dan Suzuki Swift
"Undang-undang mengatur mengenai pembatasan yang merupakan antisipasi bagi pengendara terhadap
pengendara lain, seperti prasyarat kesehatan penglihatan bagi pengendara, lampu kendaraan, klakson, kaca spion, dan lain sebagainya," ujarnya.
Tujuan pengaturan dan pembatasan demikian tak lain adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca: Trik Membeli Mobil Bekas Agar Tak Tertipu dan Salah Pilih yang Bikin Nyesel
Dalam kaitan ini, Pasal 107 UU LLAJ mengatur soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor dan Pasal 293 UU LLAJ mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran penggunaan lampu utama.
Lampu utama merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya dalam sebuah kendaraan sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Khusus sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Di samping pengaturan tersebut di atas, Pasal 107 UU LLAJ menyatakan:
(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyalakan lampu utama pada siang hari.
"Dengan demikian, ketentuan yang terdapat dalam norma tersebut adalah bahwa bagi semua kendaraan bermotor tanpa terkecuali wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu [Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ], yang baik malam hari maupun kondisi tertentu merupakan kondisi yang gelap atau terbatasnya jarak pandang akibat kurangnya pencahayaan," papar Anwar Usman.
Pada kondisi ini, setiap kendaraan tanpa terkecuali harus menyalakan lampu utama, sehingga semua kendaraan yang berada di jalan satu sama lain dapat saling mengantisipasi kendaraan lain yang berada di sekitarnya dan yang akan melintas.
"Sementara itu, untuk siang hari, hanya sepeda motor yang diwajibkan untuk menyalakan lampu utama [Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ]. Kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari memiliki alasan keamanan tersendiri," papar Anwar.
Uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sendiri diajukan oleh Eliadi dan Ruben setelah mereka ditilang polisi pada Juli 2019 dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari.
Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi tidak terima dirinya ditilang. Menurutnya, pukul 09.00 WIB, saat dirinya ditilang, masih tergolong pagi hari.
"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena
menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai pagi namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," katanya.
Eliadi dan Ruben menilai aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.
Keduanya membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20
WIB.
Saat itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor yang mati namun tidak ditilang. Namun demikian, MK tidak membahas hal itu dalam putusannya.(tribun network/gle/dod)