Bukan Asal Todong, Ini Prosedur Penarikan Kredit Kendaraan Macet di FIFGroup
Saat kejadian ini, biasanya pemilik kendaraan hanya pasrah dan menyerahkan mobil atau motornya karena ditekan maupun diancam.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Jika sudah lewat dua bulan itu barulah masuk ke Departemen Remedial," tutur Riadi.
Baca juga: Bisnis Tumbuh, Pembiayaan Adira Kini Rambah Mobil Premium
Setelah masuk ke Departemen Remedial, FIF tidak langsung menarik kendaraan tetapi diberikan satu kali kunjungan lagi untuk penagihan atau 1 bulan kalender oleh Kolektor Visit yang berbeda dari kolektor-kolektor terdahulu.
"Kita berharap ini akan ada pembicaraan dengan konsumen dan menemui titik temu yang dilakukan secara kekeluargaan," ucapnya.
Setelah lewat satu bulan dari kunjungan tim Departemen Remedial, barulah FIF akan memberikan pelimpahan penugasan kepada mitra penagihan kendaraan.
"Kita cukup saklek dengan aturan dari pemerintah dan OJK, jadi mitra yang kita ajak kerjasama harus berbadan hukum dan kemudian owner atau Direktur PT-nya wajib bersertifikasi serta member-membernya atau debt collector-nya harus bersertifikasi.
Saat mereka melakukan penagihan, mereka harus menggunakan ID Card dari kantor mereka dan satu lagi yang paling saklek adalah kita menggunakan aplikasi tersendiri.
Dimana FIF tidak akan membayar jika mitra tidak menggunakan data resmi dari aplikasi kita," terang Riadi.
FIF sendiri cukup konsen pada keamanan data base para nasabahnya, sehingga mitra penagihan hanya dapat menarik kendaraan dengan mengakses aplikasi dari FIF tersebut.
"Kita cukup konsen akan database ini, kita juga sudah mengunci dari company dimana data yang kita sebar ke cabang adalah sudah terkunci dan tidak ada nomor polisi atau tidak ada nomor ponsel konsumen, sehingga seluruh cabang kita tidak akan bisa menyebarkan data itu keluar.
Jadi mitra kita tadi kalau mau melakukan penagihan harus menggunakan aplikasi dari kita," kata Riadi.