Menkeu Sri Mulyani Alokasikan Anggaran Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, Apa Kata Pengamat
Pemerintah dapat mempromosikan transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan kepada masyarakat.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu menyebut anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik bagi PNS yang baru ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai upaya pemerintah mempromosikan transisi menuju energi yang lebih berkelanjutan.
Lebih lanjut, akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) itu turut menyebut kalau penetapan ini juga menjadikan pemerintah sebagai contoh di masyarakat dalam upaya pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
"Dengan cara ini, pemerintah dapat mempromosikan transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung pengembangan ekosistem BEV," kata Yannes ketika dihubungi Tibunnews, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, Ini Rinciannya
Yannes kemudian mengatakan bahwa pemerintah, sebagai regulator dan pembuat kebijakan, memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).
"Pemerintah dapat menjadi penggerak utama dalam meningkatkan permintaan pasar terhadap kendaraan listrik dengan mendorong penggunaan BEV di lingkungan pemerintah," ujarnya,
Adapun upaya untuk meningkatan permintaan pasar, kata Yannes, dicapai melalui pengadaan dan program insentif.
"Contohya, melalui program pengadaan kendaraan listrik untuk instansi pemerintah atau program insentif bagi masyarakat yang membeli kendaraan listrik," katanya.
Sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapat angin segar. Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik bagi PNS mulai dari tingkat eselon I hingga eselon II juga mobil operasional dinas dan kendaraan bermotor roda dua.
Anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Besaran anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik bagi PNS diatur dalam poin 36.5 Lampiran I PMK yang diundangkan pada 3 Mei 2023 lalu itu.
Besaran biaya pengadaan kendaraan listrik bagi PNS terbagi menjadi 4, yakni untuk pejabat eselon I, pejabat eselon II, kendaraan operasional kantor, dan kendaraan roda dua.
Untuk kendaraan listrik pejabat eselon I biaya yang dianggarkan sebesar Rp 966,80 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 746,11 juta, kendaraan operasional kantor Rp 430,08 juta, dan kendaraan roda dua sebesar Rp 28 juta. Nilai anggaran pengadaan tersebut belum memperhitungkan biaya pengiriman serta pemasangan instalasi pengisian daya.
"Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (12/5/2023).
Selain biaya pengadaan, dalam Peraturan Menteri Keuangan juga diatur mengenai anggaran biaya perawatan kendaraan listrik.
Untuk biaya perawatan kendaraan listrik pejabat negara besarannya Rp 14,84 juta per tahun, pejabat eselon I Rp 11,10, pejabat eselon II Rp 10,99 juta, kendaraan operasional kantor Rp 10,46 juta, dan kendaraan roda dua sebesar Rp 3,2 juta.