Kendaraan Sitaan Polisi Bisa Diambil Pemiliknya, Syaratnya Cuma Ini
Selama ini sebagian masyarakat belum memahami apakah kendaraan yang disita polisi bisa diambil oleh pemiliknya.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini sebagian masyarakat belum memahami apakah kendaraan yang disita polisi karena tilang maupun kasus kecelakaan lalu lintas bisa diambil oleh pemiliknya. Jika bisa apakah ada biayanya.
Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi AKP Ilham saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa motor tersebut bisa diambil oleh pemiliknya jika perkara sudah diselesikan.
"Itu semuanya tergantung dari keputusan kejaksaan," kata Ilham saat dikonfirmasi GridOto.com, Minggu (18/6/2023).
Ia memastikan tidak ada pungutan atau biaya untuk pengambilan kendaraan hasil tilang maupun akibat kecelakaan.
Asalkan, pengambilan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti menunjukkan bukti kepemilikan dan tidak ada persoalan.
Sebelumnya, Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin mengakui, saat ini tempat penyimpanan barang bukti (bb) sudah direvitalisasi, dari yang sebelumnya di halaman kantor, sekarang dipindah ke gudang yang berada di Kantor Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Desa Wangunharja, Cikarang Utara.
“Jadi untuk penempatan bb itu sudah ada atapnya, tidak seperti sebelumnya, layaknya kuburan,” terang Carmin.
Sementara untuk barang bukti mobil hanya ada beberapa unit saja, karena memang rata-rata diambil oleh pihak keluarga atau pemiliknya. Mengingat nilai ekonomisnya cukup tinggi.
“Kalau mobil yang nggak diambil, hanya dua sampai tiga unit, itu pun kondisinya cukup parah,” bebernya.
Baca juga: Memasang Aksesoris Terlalu Banyak Bikin Aki Mobil Cepat Soak
Sekadar informasi, sepeda motor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46KUHAP:
(1). Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
Baca juga: Bisa Picu Baret, Ini Tanda Wiper Mobil Wajib Diganti
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana
(2). Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.