Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kendaraan Sitaan Polisi Bisa Diambil Pemiliknya, Syaratnya Cuma Ini

Selama ini sebagian masyarakat belum memahami apakah kendaraan yang disita polisi bisa diambil oleh pemiliknya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kendaraan Sitaan Polisi Bisa Diambil Pemiliknya, Syaratnya Cuma Ini
Warta Kota/Rangga Baskoro
Sejumlah motor dan mobil sitaan polisi di Polres Metro Bekasi. 

Ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkapolri 10/2010), khususnya dalam Pasal 19:

Baca juga: Begini Tanda-Tanda Kompresor AC Mobil Harus Segera Diganti dengan yang Baru

(1)Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

2)Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:

a.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, Anda dapat meminta kembali sepeda motor yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Polsek tempat sepeda motor Anda disita.

Apakah dikenakan biaya?

Dalam peraturan yang ada, tidak ada aturan biaya yang ditentukan negara untuk proses mengeluarkan kendaraan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan yang disita polisi.

Berita Rekomendasi

Kesimpulannya, tidak ada kewajiban masyarakat untuk membayar sejumlah uang kepada pihak polisi untuk mengambil kembali sepeda motor yang dimaksud.

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas