Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Apa Itu Uji Emisi? Simak Pengertian, Metode, dan Manfaatnya

Simak penjelasan mengenai apa itu uji emisi? Selain untuk menjaga pencemaran udara, uji emisi untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Itu Uji Emisi? Simak Pengertian, Metode, dan Manfaatnya
Warta Kota/YULIANTO
Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Simak penjelasan mengenai apa itu uji emisi? Selain untuk menjaga pencemaran udara, uji emisi untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup resmi memberlakukan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Pemberlakuan tilang uji emisi kendaraan dimulai pada Jumat (1/9/2023) hari ini.

Uji emisi merupakan satu cara untuk mengetahui kinerja mesin dan sistem pembakaran pada kendaraan.

Tujuan uji emisi untuk melihat baku mutu emisi yang keluar dari kendaraan apakah telah sesuai dengan yang ditentukan atau belum.

Uji emisi dapat menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mengendalikan pencemaran udara.

Baca juga: VIDEO Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku, Petugas Juga Akan Ditindak Bila Kendaraan Dinasnya Tak Lolos

Lantas, apa itu uji emisi?

Uji Emisi Kendaraan

BERITA TERKAIT

Dkutip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, uji emisi adalah cara untuk mengetahui kinerja mesin dan sistem pembakaran yang ada pada kendaraan bermotor.

Uji emisi juga sebagai satu cara melakukan perawatan mesin kendaraan dan menjaga lingkungan, sebagaimana yang dihimpun dari laman MyPertamina.

Uji emisi menjadi syarat layak jalan kendaraan yang terdapat pada Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Nantinya, baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar tarif pajak kendaraan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaksanaan uji emisi mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas.

Ambang batas baku mutu kendaraan terdapat pada Peraturan Menteri LH Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah yang mengatur uji emisi lebih khusus.

Metode Uji Emisi Kendaraan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas