Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Negara dalam Pemerintahan di Indonesia

Berikut tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mengenal Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Negara dalam Pemerintahan di Indonesia
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
ILUSTRASI - Berikut tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerintahan di Indonesia. 

Tujuan-tujuan yang telah disebutkan di atas akhirnya dicapai dengan cara membentuk sebuah lembaga negara.

Apabila merunut dari UUD 1945 lembaga-lembaga dalam sistem pemerintah Indonesia adalah:

- Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden

- Legislatif: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

- Yudikatif: Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY)

Lembaga-lembaga di atas memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda dan berikut adalah penjelasannya.

1. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden Jokowi saat menggelar rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Presiden Jokowi saat menggelar rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019). (seno)
Berita Rekomendasi

Presiden memiliki wewenang dan kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang mengatur seluruh berjalannya sistem serta dibantu oleh wakil presiden.

Presiden dan wakil presiden adalah bagian dari lembaga eksekutif dengan memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama berdasarkan UUD 1945 pasal 7.

Presiden memiliki wewenang dan kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang mengatur seluruh berjalannya sistem serta dibantu oleh wakil presiden.

Namun, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dengan alasan:

- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara.

- Melakukan korupsi.

- Melakukan penyuapan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas