Mengenal Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Negara dalam Pemerintahan di Indonesia
Berikut tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
- Melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.
- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelies Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
MPR sebagai lembaga negara sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 mempunyai tugas dan wewenang yaitu:
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
- Melakukan penyuapan.
- Melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.
- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR memilki dua jenis yaitu DPR RI yang berada di pusat dan DPRD di daerah baik tingkat satu atau tingkat dua.
Jumlah anggota dari DPR sebanyak 550 orang yang diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2003.