Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Negara dalam Pemerintahan di Indonesia

Berikut tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mengenal Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Negara dalam Pemerintahan di Indonesia
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
ILUSTRASI - Berikut tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerintahan di Indonesia. 

- Melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.

- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelies Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

MPR sebagai lembaga negara sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 mempunyai tugas dan wewenang yaitu:

- Mengubah dan menetapkan UUD

- Melantik presiden dan wakil presiden

Berita Rekomendasi

- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

- Melakukan penyuapan.

- Melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.

- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Ilustrasi DPR
Ilustrasi DPR (Kompas.com)

DPR memilki dua jenis yaitu DPR RI yang berada di pusat dan DPRD di daerah baik tingkat satu atau tingkat dua.

Jumlah anggota dari DPR sebanyak 550 orang yang diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2003.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas