Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan: 37 Kasus Kekerasan Perempuan Terjadi di Lembaga Pendidikan Dalam Setahun Terakhir

Bentuk kekerasan yang dialami perempuan pada lingkup lembaga pendidikan meliputi pencabulan, percobaan perkosaan, pelecehan verbal.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Komnas Perempuan: 37 Kasus Kekerasan Perempuan Terjadi di Lembaga Pendidikan Dalam Setahun Terakhir
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah. Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 37 kasus kekerasan terhadap perempuan di lembaga pendidikan dalam kurun waktu setahun terakhir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 37 kasus kekerasan terhadap perempuan di lembaga pendidikan dalam kurun waktu setahun terakhir.

Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya hingga lebih dari dua kali lipat.

"Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 mendokumentasikan kekerasan pada lembaga pendidikan mengalami peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, dari 12 kasus menjadi 37 kasus," kata Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah dalam keterangannya pada Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Perdana, Sekolah Adat Hadir di Upacara Hari Pendidikan Nasional di Kantor Kemendikbduristek

Bentuk kekerasan yang dialami perempuan pada lingkup lembaga pendidikan meliputi pencabulan, percobaan perkosaan, pelecehan verbal, hingga kriminalisasi.

Ironisnya, dari 37 kasus tersebut, beberapa pelakunya ialah oknum pendidik.

"Sejumlah guru, dosen, dan tokoh agama yang berkiprah di dunia pendidikan turut menjadi pelaku kekerasan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Alim, hal itu disebabkan perpektif HAM dan gender yang masih kurang dipertimbangkan dalam kebijakan pendidikan.

"Kurangnya perspektif HAM dan gender sering kali menyebabkan terjadinya diskriminasi, intoleransi, dan kurangnya keberpihakan pada korban," katanya.

Oleh sebab itu, pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Sebagaimana diamanatkan dalam UU RI No. 20/2003 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas