Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020 Positif Covid-19, Siapa Saja Mereka?

Nila mengatakan Khairunas mengirimkan surat keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menerangkan Khairunas positif Covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020 Positif Covid-19, Siapa Saja Mereka?
Tribun Timur
Irwan Bahcri Syam dan Arsyam Kasmar, dua calon bupati di Luwu Raya positif Corona. 

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidakhadiran ayah saya, ini kehendak Tuhan di luar rencana kami. Untuk itu kami minta jangan kita patah semangat, saya mewakili ayah (Arsyad Kasmar), ingin membuktikan bahwa Akas tidak pernah main-main dan serius mengikuti Pilkada," ucapnya.

Kabar Arsyad Kasmar positif diketahui beberapa saat jelang deklarasi dan pendaftaran di KPU.

Arsyad Kasmar dalam keterangan tertulis mengaku tengah dikarantina di Swiss-belhotel Makassar.

"Ini ujian dan saya tabah menjalani. Saya patuh pada aturan pemerintah, jadi untuk sementara saya karantina dulu di hotel. Saya mohon doanya, tidak apa-apa, saya tidak ada gejala, tetapi kalau benar (Covid-19) tentu saya harus ikuti nasihat dokter," ujarnya.

Baca: Gagal Maju di Pilkada Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dan Pasha Ungu Minta Maaf kepada Relawan

7. Bakal Calon Bupati Luwu Timur

Pasangan Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) resmi mendaftar di KPU sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Sabtu (5/9/2020).

Saat proses awal hingga berakhirnya pendaftaran, Irwan tidak hadir di dalam gedung KPU Luwu Timur.

BERITA TERKAIT

Irwan diwakili oleh Ketua Bappilu DPD Nasdem Luwu Timur, HM Siddiq BM saat pendaftaran.

Andi Rio dan istrinya serta istri Irwan, dr Ani Nurbani hadir di dalam gedung. Kursi Irwan dibiarkan kosong selama proses pendaftaran hingga selesai.

Sekretaris Tim Pemenangan IBAS-RIO, Andi Endy B Shin Go mengatakan, Irwan positif Covid-19.

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam-Andi Muhammad Rio Patiwiri (Ibas-Rio) seusai menerima rekomendasi di kantor DPD Demokrat Sulsel, Jl Mirah Seruni, beberapa waktu lalu
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam-Andi Muhammad Rio Patiwiri (Ibas-Rio) seusai menerima rekomendasi di kantor DPD Demokrat Sulsel, Jl Mirah Seruni, beberapa waktu lalu (Tribun Timur/Abdul Azis)

"Beliau (Irwan) berdasarkan hasil swab, positif Covid-19," kata Andi Endy.

Irwan-Rio sempat hadir menemui puluhan ribu pendukungnya yang berkumpul di Lapangan Merdeka, Jl Sam Ratulangi, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Saat hendak menuju kantor KPU Luwu Timur mendaftar, Irwan menginfokan kepada tim dan pendukungnya, ia tidak bisa pergi.

"Beliau tadi sampaikan di lapangan tidak bisa pergi ke KPU Luwu Timur setelah tahu positif Covid-19," imbuh Endy.

Calon Kepala Daerah Tidak Gugur Jika Positif Covid-19

Calon kepala daerah wajib menjalani tes usap covid 19 menjelang pilkada serentak 2020 Desember mendatang. Apabila hasil tes tersebut positif, KPU memastikan kandidat tidak gugur

"Kalau dia sakit di tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status sebagai calon," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi di kanal Youtube BNPB, Rabu (26/8/2020).

Jika ada peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka yang bersangkutan harus mematuhi aturan protokol kesehatan. Mereka yang terinfeksi diminta menjalani isolasi mandiri baik di rumah atau di rumah sakit.

Sementara jika tahapan kampanye tengah berlangsung, maka kampanye bisa dilakukan melalui daring.

KPU kata Arief sudah memikirikan seluruh konsekuensi terburuk ketika mengetahui Pilkada 2020 akan digelar di tengah pandemi.

Baca: Daftar Pilkada, Akhyar Bicara Kota Medan Menjadi Cantik

"Bahkan dalam regulasi kita sudah ngatur, mohon maaf mudah-mudahan tidak terjadi, bagaimana kalau sudah ditetapkan kemudian meninggal dunia, bagaimana kalau sudah kampanye panjang kemudian meninggal dunia. Bagaimana kalau meninggal dunianya itu sebelum hari pemungutan suara atau setelah hari pemungutan suara, bagaimana juga kalau dia menang tapi belum dilantik. Jadi itu sudah kita atur," ucap Arief.

KPU juga tengah merevisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Setiap Tahapan Pemilu. Salah satu yang diusulkan dalam revisi tersebut yakni kewajiban swab test bagi bakal pasangan calon Pilkada 2020.

Hal itu dilakukan setelah KPU mendapat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi para peserta Pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas