Bantah Lakukan Intimidasi Terhadap Konsumen KPA Meikarta, Bank Nobu Mengaku Taat Aturan
Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya tidak pernah mengancam nasabahnya.
Editor: Hendra Gunawan
Namun hingga 2020, pihak pengembang belum merealisasikan janjinya untuk menyerahkan unit apartemen.
Menurut penjelasan Rosliani, tower atau gedung yang dimaksud hingga kini belum dibangun layaknya seperti bangunan apartemen.
"Saya itu sudah DP apartemen sejak akhir 2017, kemudian mulai bayar angsuran di awal 2018 sampai lunas. Dan dijanjikan pihak pengembang untuk serah terima kunci di 2019," ucap Rosliani kepada Tribunnews, Kamis (15/12/2022).
"Sampai detik ini belum ada serah terima, towernya saja masih cocok untuk bajak sawah atau kolam ikan cere," sambungnya.
Baca juga: Pembeli Apartemen Meikarta Mengeluh, Bank Nobu Tolak Batalkan Cicilan, Sarankan Hubungi Pengembang
Rosliani bersama ratusan pembeli lainnya kini melayangkan tuntutan agar pihak pengembang dan perbankan penyedia layanan KPA untuk segera mengembalikan uang yang sudah dibayarkan.
Para pembeli apartemen Meikarta ini mengaku sudah sangat lelah menunggu kepastian serah terima unit apartemen.
"Saya udah bayar angsuran dari tahun 2018 sampai sekarang sudah lunas. Kami (para pembeli apartemen) ingin uang kita dikembalikan," ucap Rosliani.
"Bahkan ada informasi yang mengatakan kalau apartemen ini jadinya di tahun 2027. Intinya saya ingin uang saya kembali," pungkasnya.
Dikutip dari Harian Kompas, sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin 5 Desember 2022.
Mereka memohon kepada DPR guna membantu menyelesaikan gagalnya serah terima unit apartemen dan menuntut uang mereka dikembalikan.
Tipe unit Apartemen Meikarta yang berbeda tersebar di Distrik 1, 2, 3. Pada 2017, harganya berkisar Rp170 juta hingga Rp800 juta dari tipe studio hingga tipe 80.
Disebutkan, terdapat tiga cara pembayaran apartemen, yaitu hard cash atau pembayaran langsung lunas, cash bertahap dengan jangka waktu dua tahun, dan KPA dengan jangka waktu hingga 10-15 tahun. (Kontan/Tribunnews.com)