Jawab Permintaan PUPR, REI Akan Batasi Harga Hunian Tapak dan Rusun yang Boleh Dibeli WNA
Realestat Indonesia menyatakan tetap akan ada batasan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memiliki hunian di Indonesia.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
- DI Yogyakarta Rp 2 miliar
- Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar.
Joko mengatakan, batasan tidak hanya berlaku untuk harga jualnya, tetapi juga diatur pembatasan luas tanahnya.
"Luas tanahnya juga maksimalnya dibatasi. Ada kajian tentu ketika batas maksimalnya di 2.000 meter persegi," katanya.
Lebih lanjut, Joko juga merespons kekhawatiran Iwan mengenai kemungkinan para WNA ini memborong rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca juga: PUPR Alokasikan Rp 9,4 Triliun Bangun 47 Tower Hunian ASN dan TNI-Polri di IKN Mulai September 2023
Menurut dia, hal itu tidak mungkin terjadi karena rumah MBR dan rumah yang ditawarkan ke WNA memiliki segmen yang berbeda.
"Segmennya berbeda. Yang namanya investor, masa untuk rumah yang kecil? Kan tidak mungkin," ujar Joko.
"Jadi batasannya juga sudah jelas, kemudian unitnya juga jelas. Ketika ini menyangkut luasan tanah, juga sudah ada pembatasan," lanjutnya.