Laporan Wartawan Tribun Batam, Iman Suryanto
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Pelabuhan Batam Centre terhadap tersangka yang membawa 13.490 butir ekstasi terungkap jika barang haram tersebut disimpan tersangka dalam sembilan kantung alumunium yang dimasukkan ke dalam kotak deterjen.
"Tersangka sengaja mengelabui petugas dengan menyembunyikan ekstasi dalam kotak deterjen," kata Setia Atma selaku staf Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam, Rabu (23/6/2010).
Atma mengatakan bahwa tersangka mengaku baru sekali membawa barang haram senilai Rp 2,1 miliar tersebut. Tersangka yang diketahui berinisial DO, bukan Ola seperti diberitakan sebelumnya, membawa barang tersebut atas suruhan seorang rekannya sesama ABK.
"Ini merupakan ke delapan kalinya aksi penegahan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai selama beberapa bulan terakhir ini," jelas Atma.
Sebelumnya, petugas Bea Cukai Pelabuhan Batam Centre berhasil menggagalkan masuknya 13.490 butir ekstasi yang dibawa dari Malaysia menuju Batam oleh seorang WNI inisial DO (25) saat ia baru tiba di pelabuhan Batam Centre, Selasa (22/6/2010) sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka diamankan setelah dicurigai petugas BC yang melakukan pengecekan terhadap barang bawaannya. Saat diperiksa, petugas menemukan 13.490 butir ekstasi yang terbungkus aluminium foil.
Jika satu butir seharga Rp 150 ribu maka nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Pelabuhan Batam Centre terhadap tersangka yang membawa 13.490 butir ekstasi terungkap jika barang haram tersebut disimpan tersangka dalam sembilan kantung alumunium yang dimasukkan ke dalam kotak deterjen.
"Tersangka sengaja mengelabui petugas dengan menyembunyikan ekstasi dalam kotak deterjen," kata Setia Atma selaku staf Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam, Rabu (23/6/2010).
Atma mengatakan bahwa tersangka mengaku baru sekali membawa barang haram senilai Rp 2,1 miliar tersebut. Tersangka yang diketahui berinisial DO, bukan Ola seperti diberitakan sebelumnya, membawa barang tersebut atas suruhan seorang rekannya sesama ABK.
"Ini merupakan ke delapan kalinya aksi penegahan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai selama beberapa bulan terakhir ini," jelas Atma.
Sebelumnya, petugas Bea Cukai Pelabuhan Batam Centre berhasil menggagalkan masuknya 13.490 butir ekstasi yang dibawa dari Malaysia menuju Batam oleh seorang WNI inisial DO (25) saat ia baru tiba di pelabuhan Batam Centre, Selasa (22/6/2010) sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka diamankan setelah dicurigai petugas BC yang melakukan pengecekan terhadap barang bawaannya. Saat diperiksa, petugas menemukan 13.490 butir ekstasi yang terbungkus aluminium foil.
Jika satu butir seharga Rp 150 ribu maka nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 2 miliar.