Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur: Ahmadiyah Hilang, Masalah Pun Hilang

Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kegiatan Ahmadiyah, hanya mengatur soal penyebaran ajaran dan bukan melarang pelaksanaan ibada

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Gubernur: Ahmadiyah Hilang, Masalah Pun Hilang
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya saat menunggu kedatangan Bupati Garut Aceng HM Fikri di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (25/2/2013). Calon gubernur petahana yang berpasangan dengan calon wakil gubernur Deddy Mizwar itu berpeluang besar akan kembali mengantor di Gedung Sate untuk lima tahun kedepan setelah hasil real count sementara KPU Jabar hingga hari kemarin menempatkan pasangan nomor urut 4 ini di urutan teratas dengan prosentase perolehan suara sebesar 31,4 persen, disusul pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki 28,4 persen, Dede Yusuf-Lex Laksamana 25,3 persen, Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim 13,1 persen, dan terakhir Dikdik Mulyana Arief Mansur-Cecep Nana Suryana Toyib 1,7 persen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,  - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menilai, kekerasan berujung perusakan pada saat penyerangan jemaat Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, dan di Kampung Wanasigra, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya minggu lalu, tidak perlu terjadi jika ajaran Ahmadiyah hilang.

"Tentu kita ingin kerukunan hidup beragama berlangsung baik. Ahmadiyah ini ada sisi melanggar dan pelanggaran sebenarnya ada pada penyebaran ajaran agama yang bertentangan. Kalau ini hilang maka tidak ada masalah," kata Ahmad Heryawan saat ditemui di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (7/5/2013).

Kendati demikian, Aher, sapaan akrabnya, juga tidak membenarkan adanya tindak kekerasan berujung perusakan seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya Minggu lalu. "Saya serahkan kepada Kepolisian untuk menyelesaikannya," tegas Aher.

Sebelumnya Aher menegaskan, Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kegiatan Ahmadiyah, hanya mengatur soal penyebaran ajaran dan bukan melarang pelaksanaan ibadah. "Pergub itu hanya mengatur penyebaran pokok- pokok ajaran agama Islam yang bertentangan, dan tidak melarang untuk menjalankan ibadah," kata Aher.

"MUI sudah berfatwa melalui SKB 3 Menteri mengenai penyebaran pokok-pokok agama Islam yang bertentangan. Tapi tidak boleh dengan kekerasan. Penyebaran agamanya salah, tapi kekerasan yang terjadi di Tasikmalaya tentu salah," tuturnya lagi.

Lebih lanjut Aher menambahkan, untuk mengembalikan para kelompok Ahmadiyah ke ajaran Islam yang sebenarnya bukan dengan cara kekerasan. "Harus dengan cara yang benar, tidak boleh dengan kekerasan," katanya.  (*)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas