Gubernur: Ahmadiyah Hilang, Masalah Pun Hilang
Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kegiatan Ahmadiyah, hanya mengatur soal penyebaran ajaran dan bukan melarang pelaksanaan ibada
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menilai, kekerasan berujung perusakan pada saat penyerangan jemaat Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, dan di Kampung Wanasigra, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya minggu lalu, tidak perlu terjadi jika ajaran Ahmadiyah hilang.
"Tentu kita ingin kerukunan hidup beragama berlangsung baik. Ahmadiyah ini ada sisi melanggar dan pelanggaran sebenarnya ada pada penyebaran ajaran agama yang bertentangan. Kalau ini hilang maka tidak ada masalah," kata Ahmad Heryawan saat ditemui di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (7/5/2013).
Kendati demikian, Aher, sapaan akrabnya, juga tidak membenarkan adanya tindak kekerasan berujung perusakan seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya Minggu lalu. "Saya serahkan kepada Kepolisian untuk menyelesaikannya," tegas Aher.
Sebelumnya Aher menegaskan, Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kegiatan Ahmadiyah, hanya mengatur soal penyebaran ajaran dan bukan melarang pelaksanaan ibadah. "Pergub itu hanya mengatur penyebaran pokok- pokok ajaran agama Islam yang bertentangan, dan tidak melarang untuk menjalankan ibadah," kata Aher.
"MUI sudah berfatwa melalui SKB 3 Menteri mengenai penyebaran pokok-pokok agama Islam yang bertentangan. Tapi tidak boleh dengan kekerasan. Penyebaran agamanya salah, tapi kekerasan yang terjadi di Tasikmalaya tentu salah," tuturnya lagi.
Lebih lanjut Aher menambahkan, untuk mengembalikan para kelompok Ahmadiyah ke ajaran Islam yang sebenarnya bukan dengan cara kekerasan. "Harus dengan cara yang benar, tidak boleh dengan kekerasan," katanya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.