Pantau Bupati Kepulauan Aru, Dua Jaksa Dianiaya
Dua jaksa dari Kejari Dobo, Sultra yang dianiaya orang tak dikenal saat memantau di kantor Pemda Kabupaten Kepulauan Aru
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Dobo, Sulawesi Tenggara yang dianiaya orang tak dikenal saat melaksanakan tugas pemantauan di kantor Pemda Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, melapor ke polisi. Kedua jaksa itu adalah Kasie Intel Kejari Dobo Muhammad Kasad dan rekannya Hiras Silaban.
"Usai menjalani perawatan medis yang disertai visum et repertum, kedua jaksa yang didampingi Kajari Dobo Sila Pulungan dan juga didampingi anggota Polres langsung menuju Mapolres untuk membuat laporan resmi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Senin (20/5/2013). Kedua Jaksa itu diketahui sedang memantau aktivitas tersangka Bupati Aru Teddy Tengko yang hingga saat ini belum berhasil dieksekusi.
Keduanya dikeroyok sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (18/5/2013). Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com dari Kantor Bupati Dobo, jaksa Hiras Silabaun menderita luka robek di bagian belakang kepala sedalam 5 sentimeter dan luka lebam di sekujur tubuhnya. Sementara jaksa Muhammad Kasad menderita memar di sekujur tubuh dan wajahnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Natsir Hamzah mengatakan mereka tiba-tiba dianiaya sekitar sepuluh orang PNS dan preman di kantor tersebut. Kejaksaan berharap kepolisian dapat mengusut kasus penganiayaan ini. "Kami berharap kepolisian segera memproses secara hukum dan terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini diproses hukum hingga tuntas dan juga berharap aparat kepolisian dapat meringkus para pelaku secepatnya," kata Untung.
Teddy Tengko adalah Bupati Kepulauan Aru periode 2005-2010 dan 2010-2015 yang ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru pada 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar.
Vonis dan status terpidana Teddy sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan kasasi No 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012. Kejaksaan pernah berupaya mengeksekusi Teddy namun gagal karena dicegat puluhan pendukungnya di Bandara Soekarno Hatta. Teddy bahkan hingga kini masih menjabat Bupati Aru.