Imigrasi Belawan Deportasi Wanita Filipina
Seorang wanita warga negara Filipina Reena Pauline Calejo harus dideportasi
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Tazli
TRIBUNNEWS.COM MEDAN - Seorang wanita warga negara Filipina Reena Pauline Calejo harus dideportasi dikarenakan izin tinggalnya di Indonesia melebihi batas (overstay) selama 671 hari. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Sunardi, peristiwa seperti ini jarang sekali terjadi di Indonesia.
“Peristiwa semacam ini jarang kita temui. Kita bisa memaklumi karena hal ini disebabkan ketidaktahuan dari yang bersangkutan tentang hukum keimigrasian,” ujar Sunardi, Senin (3/6/2013).
Sunardi menjelaskan bahwa Selasa (21/5) petugas Imigrasi Belawan menerima surat pengaduan dari warga bahwa Reena yang merupakan WNA ini telah melebihi izin tinggal di Indonesia. Ia selama ini tinggal di kawasan Marelan.
“Laporan itu kami tindaklanjuti dengan mengecek ke alamat yang dimaksud. Dan dari situ diketahui bahwa izin tinggalnya sudah habis,” ujarnya.
Melalui keterangan yang diperoleh dari Reena, tambah Sunardi, bahwa ia tiba di Indonesia melalui TPI Polonia pada tanggal 21 Mei 2011. Reena bersuamikan Siwan yang merupakan warga negara Indonesia atas nama Siwan dan memiliki seorang putrid atas nama Steven Kyle Cajelo Tjie yang lahir di Manila 5 November 2009.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Keimigrasian. Dengan sanksi dideportasi ke negara asal,” ujarnya lagi.
Pihak Imigrasi menyarankan mereka untuk kembali ke negara asal, dan menetap selama enam bulan di sana. Kemudian baru bisa kembali ke Indonesia dengan mengurus izin tinggal selama setahun yang kemudian bisa diperpanjang untuk lima tahun lagi.
Reena yang ditanyai tanggapannya mengenai persoalan ini dengan menggunakan bahasa Inggris, mengaku sangat ketakutan.
“I’m so scared. And I want to go to Philipine and then back here again after finished it (administrasi),” ujarnya sambil menutup wajah.
Kepada Siwan dan Reena, Sunardi mengatakan untuk tidak perlu takut dengan hal ini, dikarenakan ketidaktahuan bukan hal yang disengaja.
“Ini bukan tindakan kriminal. Semua akan baik-baik saja. Yang penting, nanti setelah enam bulan, jika mau kembali ke sini harap lapor ke sini,” ujarnya.(zli)