23 Tahun Ditelantarkan, Anak Gugat Ayah Rp 1,5 M
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan dokter spesialis penyakit dalam di Makassar dr Rusman Rahman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan dokter spesialis penyakit dalam di Makassar dr Rusman Rahman, SP.Pd (57), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, setelah menelantarkan putra sulungnya, Rendra Rizkiansyah Rusman (26). Dokter Rusman kini bertugas sebagai dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji, Jl Dg Ngeppe No 1, Makassar.
Sedangkan Rendra, kini berstatus sebagai cadet pilot sebuah maskapai penerbangan internasional yang bermukim di Jakarta. Kini Rendra dalam tahap penyelesaian kuliah untuk mendapatkan lisensi pilot internasional di Manila, Filipina.
Kamis (4/7/2013), Rendra menggelar jumpa pers di Makassar, untuk menuntut agar ayahnya, dr Rusman, memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi Rp 1,5 miliar, sebagai menafkahi ayah ke anaknya yang ditelantarkan selama 23 tahun.
"Jadi saya berharap ayah Rusman bisa bertanggungjawab terhadap putusan pengadilan dan kesepakatan perdamaian yang mewajibkan untuk memberikan hakku selaku anak. Hak itu bukan untuk hura-hura melainkan akan saya gunakan menempuh pendidikan yang lebih tinggi lagi," jelas Rendra.
Dokter Rusman yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menurutnya kasus personal dan keluarga.
Dia meminta wartawan menanyakan perkembangan kasus ini ke jaksa penyidik dan penuntut di Kejakasaan Tinggi Sulsel, " Tanya saja kejaksaan, kalau ada itu, saya tidak tahu itu," ujarnya via telepon.
Kasus ini adalah rentetan gugatan Rendra kepada ayahnya, sejak tahun 1995 di Pengadilan Agama (PA) Sulsel dan pengaduan Rendra ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulselbar, September 2012 lalu. (*)