Pengamat: Ketua KPU Jatim Seharusnya Dipecat
Pengamat Hukum Universitas Airlangga mengatakan keputusan DKPP sebagai keputusan yang politis
Laporan Wartawan Surya, Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM – Pengamat Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Emanuel Sudjatmiko mengatakan, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Jatim dinilai keputusan yang politis dan penuh intervensi.
Menurutnya, sebagai institusi penegak etik, DKPP harusnya tidak membuat keputusan yang terkesan politis dan penuh intervensi. "Kalau dilihat, keputusannya itu penuh kepentingan dan terkesan ada intervensi serta sarat muatan politis,” ujar Emanuel, Rabu (31/7/2013).
Indikasi adanya sikap politis dari keputusan DKPP, kata Emanuel adalah diberikannya sanksi ringan terhadap Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad. Sebagai ketua KPU Jatim, Andry mestinya harus bertanggung jawab terhadap semua keputusan yang dikeluarkan oleh institusi KPU – lembaga yang dipimpinnya.
“Dari situ, harusnya Andry juga diberikan sanksi tegas. Bukan sanksi ringan yang berupa hanya peringatan saja,” tegas pengajar ilmu hukum yang menjadi saksi ahli dalam sidang DKPP ini.
Sanksi tegas tersebut, lanjut Emanuel adalah memberikan sanksi pemecatan sementara seperti halnya tiga komisioner KPU Jatim yang lain, Agus Mahfudz Fauzi, Agung Nugroho dan Nadjib Hamid. Demikian juga dengan komisioner KPU Sayekti Sundiah, nama baiknya harus direhabilitasi. “Seharusnya khan diberhentikan sementara juga seperti tiga komisioner lainnya,” imbuhnya.
Terlebih, dalam sidang di DKPP, Andry mengakui bahwa dia sudah mendatangi satu persatu seluruh komisioner KPU Jatim minta agar pasangan Khofifah- Herman di loloskan sebagai Cagub-cawagub. “Itu kan juga sudah pelanggaran etik. Tapi mengapa sanksinya ringan dan tidak diberhentikan sementara seperti tiga komisioner lainnya,” sergah Emanuel.