Terbelit Penipuan, Caleg Golkar Ponorogo Dijebloskan Tahanan
Menok Endrajati (48) warga JL Minak Jinggo dijebloskan ke dalam tahanan Polres Ponorogo.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM MADIUN-Seorang Calon Legislatif (Caleg) yang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Kabupaten Ponorogo, untuk maju dalam pencalegan yang bakal digelar 9 April 2014 mendatang, Menok Endrajati (48) warga JL Minak Jinggo, RT 03, RW 01, Desa Bangsalan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo dijebloskan ke dalam tahanan Polres Ponorogo.
Tersangka diduga menipu korbannya hingga korbannya mengalami kerugian sekitar Rp 25,88 juta. Kini, tersangka yang tak lain adalah Caleg Partai Golkar dengan nomor urut 3 dari dapil 2, yakni Kecamatan Jenangan, Siman, Jetis, dan Kecamatan Mlarak ini mendekam di dalam tahanan Polres Ponorogo.
Perempuan berparas cantik ini, ditahan karena telah dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan korban, pasangan suami istri Suyitno (53) dan Nur Sriatun (47) warga JL Perniagaan, Nomor 45, RT 03, RW 03, Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Pasangan suami istri yang juga purnawirawan TNI AD tersebut, menuding Menok Endrajati diduga menipu dan menggelapkan uang tabungan milik Suyitno di rekening BRI Ponorogo.
Kasus ini bermula, saat mantan Kepala Desa Bangsalan tersebut diminta Nur Sriatun (istri Suyitno) menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM atas nama suaminya yang dibawa Menok beberapa bulan lalu.
Niat Nur Sriatun meminta buku tabungan dan ATM atas nama suaminya di rekening BRI POnorogo tersebut, karena suaminya menderita stroke. Rencananya, tabungan dan ATM itu akan diambil untuk digunakan pengobatan dan perawatan Suyitno.
Namun, buku tabungan atas nama Suyitno yang berisikan uang pencairan ASABRI senilai Rp 29,18 juta itu, tak kunjung diberikan tersangka. Bahkan, tersangka selalu berjanji berulang kali akan memberikannya. Namun dalam realisasinya, tidak segera diberikan ke korban.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Bambang Untoro mengatakan penahanan Caleg Partai Golkar dari Dapil 2 tersebut sudah dilaksanakan sejak 20 September 2013 lalu. Pasalnya, kasus penipuan dan penggelan yang dilakukan tersangka sudah cukup bukti.
"Saudari Menok Endrajati dilaporkan pasangan suami istri Suyitno dan Nur Sriatun. Karena diduga menipu keluarga tersebut," terangnya kepada Surya, Selasa (24/9/2013).
Selain itu, Bambang mengungkapkan sebelum korban sakit ada masalah keluarga antara Suytitno dan Nur Sriatun. Saat suami Nur Sriatun sakit dan hendak berobat karena terserang stroke, saat itu korban meminta buku tabungan berisi uang pencairan ASABRI Rp 29,18 juta tersebut akan tetapi tak segera diberikan.
"Buku tersebut diberikan kepada Menok oleh suami korban beserta kartu ATM-nya karena keluarga korban ada masalah sebelumnya. Namun saat diminta tersangka hanya berkilah dan memberi janji-janji hingga akhirnya tersangka dilaporkan polisi," imbuhnya.
Lebih jauh Bambang mengungkapkan saat dihadapan penyidik, tersangka mengaku jika uang yang berada di tabungan atas nama Suyitno tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, tersangka mengaku sudah kenal Suyitno cukup lama sebelum Suyitno sakit.
"Mungkin ada hubungan khusus antara Suyitno dan tersangka. Karena setelah mengambil uang pencairan ASABRI, buku tabungan dan ATM-nya diberikan ke tersangka. Apalagi, tersangka mengaku buku dan ATM dibawakannya agar bisa mengambil uang sewaktu-waktu jika Suyitno membutuhkannya," jelasnya.
Sementara itu, dalam kasus ini, kata Bambang akibat ulah tersangka mantan Kades Bangsalan dan sekaligus sebagai Caleg Golkar itu korban mengalmai kerugian Rp 25,88 juta.
"Uang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya sendiri. Tersangka bakal kami jerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelepan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.