Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Terancam Dipenjara 7 Tahun Gara-gara Burung

Gara-gara mencuri seekor burung yang nilai jualnya ratusan ribu bahkan jutaan rupiah, Ahmad Razali duduk di kursi pesakitan.

zoom-in Ahmad Terancam Dipenjara 7 Tahun Gara-gara Burung
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi burung 

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Gara-gara mencuri seekor burung yang nilai jualnya ratusan ribu bahkan jutaan rupiah, Ahmad Razali (27) harus duduk di kursi pesakitan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Subang Selasa (1/10/2013).

Ahmad didakwa atas tuduhan pencurian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 372 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian hewan ternak. Ahmad, hanya bisa tertunduk, tidak menyangka dia terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Saya menyesal. Saya cuma spontan ngambil burung itu karena burungnya bagus," kata Ahmad di ruang persidangan Pengadilan Negeri Subang, Selasa.

Seusai mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Libertyo Sitorus dan dua anggota hakim lainnya yakni Wigati Pujiningrum dan Hendrawan Nainggolan memutuskan melanjutkan persidangan tersebut pada pekan depan.

"Untuk agenda persidangan, kami akan lanjutkan pada pekan depan," kata Libertyo.  JPU Taufik Hidayat mengatakan Ahmad harus menjalani persidangan karena aksi pencurian yang dilakukannya pada bulan Juli 2013.

Pria asal Desa Tegal Waru Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang itu diduga kuat mencuri burung Cicak Janggut milik Indra, Warga Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.

"Burung yang dicuri termasuk burung yang bernilai, bahkan dari keterangan yang kami dapat, sempat ditawar Rp 10 juta. Yang bersangkutan tepergok mempunyai barang curian, saat melakukan 'tukar-tambah' dengan burung kenari," kata Taufik.

BERITA TERKAIT

Taufik mengatakan, sebelum melakukan aksi pencurian, Ahmad sempat bekerja selama 4 bulan di salah satu pabrik kerupuk di Kecamatan Tanjungsiang. "Pencuriaannya dilakukan 5 Juli 2013. Ahmad pernah bekerja selama 4 bulan di tempat yang tak jauh dengan kediaman pemilik burung tersebut," katanya.

Menurut Taufik, sebelum melakukan pencurian, Ahmad melihat sangkar burung di salah satu pekarangan rumah di Kecamatan Cijambe. Kemudian karena tertarik dengan burung itu, Ahmad melakukan aksi pencuriannya pada malam hari.

"Bila dilihat dari kronologisnya, kami menilai terdakwa melakukan aksi pencurian secara spontan bukan dengan perencanaan," katanya.

Aksi pencurian yang dilakukan Ahmad tidak berjalan mulus. Saat melakukan transaksi 'tukar-tambah' kepada sesama pencinta burung, burung Cikcak Jenggot yang hendak ditukarnya itu, diketahui bukan milik Ahmad. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas