Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Kotawaringin Timur jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam

Oknum anggota Polres Kotawaringin Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabung ayam.

zoom-in Oknum Polisi Kotawaringin Timur jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam
TRIBUN PEKANBARU/Melvinas Priananda
Ilustrasi sabung ayam 

TRIBUNNEWS.COM, SAMPIT - Oknum anggota Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabung ayam.
     
"Oknum berinisial S sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus sabung ayam," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Win Widiyanto melalui Kanit 4 Aipda Alfien Hadi Husada di Sampit, Jumat (15/11/2013).
     
Saat menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan membantah jika dirinya terlibat dalam judi sabung ayam.
     
Meski tidak diakui tersangka secara langsung, polisi menduga kuat yang bersangkutan memang berperan sebagai penanggung jawab dalam arena sabung ayam itu.
     
"Dia memang tidak langsung mengaku (sebagai beking), tetapi mengaku kalau yang bersangkutan diperaya pemain sabung ayam dan mengatur jalannya pertarungan ayam," katanya.
     
Hasil penyidikan lainnya juga ada yang berbeda dari keterangan oknum polisi tersebut. Salah satunya adalah menyebutkan bahwa sabung ayam itu baru dilakukan dua kali selama satu minggu sebelum terungkap.
     
Sementara keterangan tersangka lainnya dan saksi, bahwa arena sabung ayam itu sudah empat kali digelar. Dalam kasus sabung ayam itu, yang bersangkutan dibidik pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian.
     
Selain oknum polisi sebagai tersangka, dalam kasus sabung ayam  tersebut polisi juga mengamankan lima orang lainnya dan dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SRT dan HR.
     
Tiga orang tersebut masih berstatus saksi. SRT ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan penyedia tempat sambung ayam. Sedangkan HR menjadi tersangka karena terlibat langsung sebagai penyabung ayam.
     
Selain penyabung ayam, dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (30/10) tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yakni 15 unit kendaran roda dua, Sembilan ekor ayam dan satu buah taji.  

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas