Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencabutan 26 Ijin Usaha Pertambangan Sudah Tepat

Pencabutan 26 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Samarinda, yang masuk kategori lahan terlantar sudah tepat

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pencabutan 26 Ijin Usaha Pertambangan Sudah Tepat
Tambang batubara di Samarinda 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Pencabutan 26 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Samarinda, yang masuk kategori lahan terlantar karena tidak ada aktifitas dan tidak mengajukan rencana kegiatan adalah sudah tepat. Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Samarinda Angkasa Jaya di ruangannya, Kamis (9/1/2013).

Dikatakan Angkasa, hal ini merupakan rencana basi. Tapi daripada tidak sama sekali maka ini lebih baik.

"Saya lihat itu basi. Balikpapan bisa kenapa Samarinda baru sekarang. Balikpapan juga punya potensi tambang tapi walikota nya nggak memberikan IUP," kata Angkasa.

Belum lagi kata Angkasa, bila dibandingkan pemasukan dari tambang dengan biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan mencapai 1 banding 30.

"Kenapa nggak dari dulu. Kita dari dulu sudah teriak, tambang ini tidak memberikan hasil yang signifikan buat kota Samarinda. Kecil sekali, tapi kerusakan yang ditimbulkan itu luar biasa," katanya.
Menjadikan kota Samarinda menjadi kota jasa dan bukan kota tambang menurut Angkasa bukanlah hal mustahil. Yang pertama harus ditanamkan adalah bagaimana menumbuhkan rasa cinta akan daerah sendiri kepada setiap warga Samarinda.

Berita Rekomendasi

"Samarinda kota jasa, bisa!," kata Angkasa.

Seperti diberitakan, dari 63 IUP yang dikeluarkan walikota Samarinda kini sudah berkurang menjadi hanya 47 IUP. IUP yang berkurang tadi antara lain, 5 dicabut IUP, 5 habis masa berlaku IUP dan tidak memperpanjang, 4 dalam proses pencabutan IUP, dan 2 dalam proses pengembalian IUP ke Pemkot Samarinda. Dari 47 IUP tadi, ada 26 IUP yang masuk kategori lahan terlantar karena tidak ada aktiftas dan tidak mengajukan rencana kegiatan. Oleh karena itu, IUP ke 26 tambang berpotensi untuk dicabut. Selain itu, dikarenakan adanya aturan pusat yang tidak menguntungkan pada industri tambang batu bara, maka 26 IUP ini juga sangat berpotensi akan bermasalah jika akhirnya beraktifitas. Ke 26 IUP ini sedang dikaji mendalam oleh Distamben dan pada waktunya akan diumumkan mana yang akan dicabut.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas