Gubernur Bali Ajukan Penangguhan Penahan Untuk Pengancam Dirinya
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus spanduk provokatif.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Bali, Eviera
TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang juga mantan Kapolda Bali, sekitar pukul 15.00 Wita mendatangi Polda Bali untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus spanduk provokatif. Rabu(26/3/2014).
Kedatangan Pastika diterima oleh Wakapolda Bali, Brigadir Jenderal I Gusti Ngurah Raharja.
Pada kedatangannya kemarin sore, Pastika murni meminta penangguhan penahanan bagi pengancam dirinya terkait spanduk provokatif.
Dan tidak menjalani pemeriksaan apapun dengan penyidik ataupun pihak kepolisian, karena statusnya adalah sebagai pelapor.
"Dalam rangka menyambut hari raya Nyepi dan pemilu yang tinggal beberapa hari lagi, dan untuk menjaga kondusifitas Bali, saya mohon ke Kapolda Bali untuk menangguhkan penahan tersangka sesegera mungkin. Mudah-mudahan dengan demikian, kita semua bisa melaksanakan hari raya nyepi dengan sebaik-baiknya," ujar Pastika.(*)