Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Bali Ajukan Penangguhan Penahan Untuk Pengancam Dirinya

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus spanduk provokatif.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Gubernur Bali Ajukan Penangguhan Penahan Untuk Pengancam Dirinya
KOMPAS/AYU SULISTYOWATI
Gubernur Bali Made Mangku Pastika 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Eviera

TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang juga mantan Kapolda Bali, sekitar pukul 15.00 Wita mendatangi Polda Bali untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus spanduk provokatif. Rabu(26/3/2014).

Kedatangan Pastika diterima oleh Wakapolda Bali, Brigadir Jenderal I Gusti Ngurah Raharja.

Pada kedatangannya kemarin sore, Pastika murni meminta penangguhan penahanan bagi pengancam dirinya terkait spanduk provokatif.

Dan tidak menjalani pemeriksaan apapun dengan penyidik ataupun pihak kepolisian, karena statusnya adalah sebagai pelapor.

"Dalam rangka menyambut hari raya Nyepi dan pemilu yang tinggal beberapa hari lagi, dan untuk menjaga kondusifitas Bali, saya mohon ke Kapolda Bali untuk menangguhkan penahan tersangka sesegera mungkin. Mudah-mudahan dengan demikian, kita semua bisa melaksanakan hari raya nyepi dengan sebaik-baiknya," ujar Pastika.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas