Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sodomi Lima Santri, Kepala Kantor Kemenag Kota Pagaralam Jadi Tersangka

Hasil pemeriksaan sementara memang terdapat luka, tetapi belum diketahui pasti penyebabnya

zoom-in Sodomi Lima Santri, Kepala Kantor Kemenag Kota Pagaralam Jadi Tersangka
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, LAHAT -  Kepolisian Resort (Polres) Lahat resmi menetapkan Ramlan Fauzi, Pimpinan Pondok Pesantren yang juga menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kota Pagaralam sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya.

Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Amin didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Nurhanas mengatakan pihaknya sudah melakukan visum terhadap anus lima anak laki-laki yang menjadi korban.

Hasil pemeriksaan sementara memang terdapat luka, tetapi belum diketahui pasti penyebabnya. Penyidik masih menunggu hasil visum dari dokter.

"Hasil visum nanti akan memperjelas, bila memang telah terjadi sodomi," kata Nurhanas, Selasa (6/5/2014).

Menurut dia, penetapan tersangka berdasarkan keterangan korban dan penyelidikan petugas. "Karena semua unsur sudah terpenuhi, penyidik Polres Lahat menetapkan sebagai tersangka," katanya.

Namun polisi tidak melakukan penahanan karena Ramlan kooperatif, sehingga hanya memberlakukan wajib lapor seminggu dua kali.

Ditambahkan Nurhanas, pihaknya terus mengumpulkan keterangan saksi mengenai laporan pencabulan yang ditujukan kepada Ramlan Fauzi. Termasuk sejumlah alat bukti, yang akan memperkuat hasil penyelidikan.

Berita Rekomendasi

Ramlan diduga melakukan pencabulan terhadap santri di sebuah ponpes. Korbannya anak laki-laki yang masih dibawah umur. Tersangka akan dijerat dengan pasal 28 undang-undang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2012 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi tidak mempermasalahkan keterangan yang diberikan Ramlan Fauzi, saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Lahat. Ramlan tidak mengakui sudah berbuat cabul terhadap santri laki-laki di ponpes di mana ia menjabat sebagai ketua yayasan. Pengakuan tersebut tetap diangap haknya, dan akan dilakukan pembuktian di pengadilan.

"Sudah memenuhi unsur, jadi ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak ditahan karena koperatif, dan dikenai wajib lapor seminggu dua kali," tegas Nurhanas.

Tambahnya, dari hasil pemeriksaan terakhir sudah ada lima orang korban. Mereka adalah santri laki-laki, satu sebagai pelapor dan empat lainnya saksi korban. Modus yang digunakan tersangka dengan menggesekan kemaluannya ke tubuh korban. Perbuatan itu dilakukan di kamar mandi dan asrama pesantren.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wali Kota Pagaralam Hj Ida Fitriati mengatakan, tidak mengetahui secara pasti kasus yang menimpa Kepala Kanmenag tersebut.


"Saya tidak tahu pasti kasus yang menimpa Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Pagaralam tersebut. Selama ini hanya mendengar dan melihat selintas dari sejumlah media massa. Namun jika saat ini yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, semuanya kita serahkan kepada pihak yang menangani kasus tersebut," ujarnya.

Ida tidak bisa berkomentar banyak tentang masalah tersebut karena instansi yang dipimpin Ramlan bukan di bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas