Abdesi Takalar Minta Perda Pajak Direvisi
Asosiasi Badan Perwakilan Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Takalar meminta kepada pemerintah kabupaten untuk merevisi Perda PBB.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming
TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR - Asosiasi Badan Perwakilan Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Takalar meminta kepada pemerintah kabupaten untuk merevisi peraturan daerah (Perda) Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang naik hingga 300 persen.
Permintaan ini diutarakan para kepala desa dari delapan desa yang hadir dalam dengar pendapat dengan anggota DPRD Takalar dari Komisi II di Gedung DPRD, Jl. Jenderal Sudirman, Senin (16/6/2014).
"Kami minta untuk mencari solusi bersama bagaimana jalan keluar dari pajak yang naik begitu tinggi hingga 300 persen. Kalau perlu perda tahun 2012 itu direvisi," ujar Ketua Abdesi Takalar, Nurdin Tula.
Menurut Nurdin yang juga kepala Desa Pa'rappunganta Kecamatan Polut ini, kenaikan pajak yang diatur dalam perda terlalu tinggi. Dan menimbulkan kekhawatiran bagi kepala desa, sebab jika naik tiga kali lipat, otomatis terjadi banyak tunggakan.
"Takutnya kalau banyak tunggakan bisa dicurigai dan diperiksa oleh kejaksaan. Makanya kalau bisa juga pembayaran pajak ini jangan dulu dibayar," lanjutnya.
Ketua Komisi II, Sirajuddin Kamil yang menerima asosiasi kepala desa tersebut mengatakan, Perda PBB sudah dicanangkan tahun 2012, namun baru 2014 dijalankan.
"Kemarin di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negri setelah kami meminta pendapat mengatakan bahwa bisa dilakukan revisi perda tersebut. Dan kalau direvisi berlakunya Januari 2015," ujarnya.
Namun Sirajuddin kurang setuju jika pembayaran PBB warga harus ditunda, sebab bisa menghambat pembangunan daerah. (Won)