Minta Tebusan Rp 15 Juta, Pelaku Penggelapan Mobil Dijebak Polisi
Residivis kasus curanmor ini pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung Kabupaten OKI selama 8 bulan pada tahun 2008.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA -Edi Purnomo (22) warga Desa Nusa Bakti Dusun 1 Rt 1 Kecamatan Belitang III Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Ogan Ilir (OI).
Residivis kasus curanmor ini pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung Kabupaten OKI selama 8 bulan pada tahun 2008.
Bapak satu anak ini terjebak "jaring" polisi, Kamis (28/8/2014) sekitar pukul 21.00.
Polisi menangkapnya atas laporan kasus penggelepan satu unit mobil ump truck jenis Hyundai warna hitam biru bernopol BG 8706 E milik Sucipto Suroso (62) warga LK V rt 04/02 Bandar Jaya Lampung.
Korban melapor ke Polres OI dengan laporan LP/275-B/VIII/2014/Sumsel/Res OI tertanggal 27 Agustus 2014 lalu.
Dalam laporan disebutkan Sucipto satu unit mobil miliknya telah dilarikan Edi yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang sopir truk pengangkut batu bara.
Penangkapan berawal di saat pelaku mengirimkan SMS yang berisikan dirinya meminta uang tebusan senilai Rp 15 juta kepada korban Sucipto Suroso, supaya kendaraan miliknya itu dikembalikan.
Permintaan uang tunai senilai Rp 15 juta tersebut dipenuhi oleh korban dan kemudian mengajak bertemu di Desa Teluk Gelam Kabupaten OKI tepatnya di RM Pagi Sore.
Kemudian anggota Reskrim Polres OI yang telah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku langsung mengintai.
Saat korban menyerahkan uang tunai senilai Rp 15 juta kepada pelaku yang langsung disergap oleh anggota polisi. Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku akhirnya digiring petugas menuju Mapolres OI.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck jenis Hyundai warna biru hitam yang telah diganti plat kendaraan berseri Lampung.
Di hadapan penyidik, Edi mengakui perbuatannya yang telah melarikan mobil milik korban Sucipto Suroso. Tindakan penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu (26/7) pukul 17.00 di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI.
Pelaku meminjam mobil milik korban melalui isterinya yang pada saat itu posisi mobil sedang terparkir di gerbang dengan alasan mau berdandan "Per". Namun sejak saat itu mobil tersebut tak kunjung dikembalikannya kepada pemiliknya.
"Sempat aku jual kepada Hen (penadah, red) warga Kampung Manggala Bandar Lampung senilai Rp 25 juta. Uangnya sudah aku habis-habiskan buat foya-foya," ujar Edi, Jumat (29/8), di Mapolres OI.
Menurut Edi, mobil tersebut kemudian dijual lagi oleh Hen senilai Rp 40 juta plat palsu serta STNK hasil scanner.
Kapolres OI AKBP Asep Jajat Sudrajat SIk didampingi Kasat Reskrim Iptu Dhafid Shidiq bersama Kanit Pidum Ipda Marwan membenarkan penangkapan tersebut.