Tiga Mobil Modifikasi Diamankan Anggota Polres Batanghari
Ivan mengakui, tidak semua mobil yang ditangkap itu berisi BBM.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dunan
TRIBUNNEWS.COM, MUARA BULIAN - Di tengah kepanikan warga terhadap rencana kenaikan harga BBM oleh pemerintah, masih ada pelaku yang ingin memanfaatkan peluang untuk menimbun BBM.
Tindakan tersebut tercium oleh Polres Batanghari yang kemudian melakukan penangkapan, Rabu (27/8/2014) sekira pukul 23.30 WIB di SPBU Sungai Puar.
"Ketiga unit mobil Panther itu ditangkap sekira pukul 23.30 di SPBU Sungai Puar. Ketiga mobil itu kita tangkap dan kemudian diketahui jika kondisi mobil sudah dimodifikasi," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Ivan Wahyudi, Kamis (28/8/2014).
Ivan mengakui, tidak semua mobil yang ditangkap itu berisi BBM. Tetapi sudah ada satu unit mobil yang berhasil diisi dan dua lainnya masih terjebak antrean di SPBU.
"Hanya satu unit yang berisi BBM. Dua unit lagi masih terjebak antrean di SPBU," katanya.
Ketiga unit mobil Panther yang diamankan berbeda warna, yakni merah, biru dan hijau. Mobil berwarna merah bernopol BH 6641 AR milik pelaku Y. Sementara, mobil biru dengan nopol BH 1772 BL, milik pelaku D dan mobil Panther warna hijau bernopol BH 1870 AI merupakan milik pelaku A.
"Saat kita gerebek para pelaku berhasil kabur," ungkap Kasat.
Akhirnya, ketiga unit mobil tetap diamankan. Untuk mendalami kasus itu, pihak penyidik menyertakan pemilik SPBU dan operator SPBU.
Keduanya diduga turut mengetahui perbuatan tersebut dan bahkan dicurigai bekerjasama dengan para pelaku.
"Sebelum pelaku tertangkap, pemilik SPBU dan operator berinisial R akan kita periksa. Kita akan cari keterlibatan mereka dengan pelaku," ucap Kasat Reskrim.
Ancaman yang menunggu para pelaku jika tertangkap Pasal 55 UU No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Sedangkan petugas SPBU akan dikenakan Pasal 55 KUHP sebagai orang yang ikut serta.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," jelasnya.
Tiga mobil Panther yang diamankan, cuma dua unit yang sampai ke Polres Batanghari. Sementara, mobil Panther merah yang telah berisi minyak solar tidak bisa dibawa ke Polres, karena mengalami patah as. Sehingga belum diketahui berapa banyak BBM yang ada di dalamnya.
"Mobil Panther merah patah as ketika hendak kami bawa ke Polres. Sementara ini, diamankan di Mersam," jelasnya.
Selain itu, mobil carry pikap pengangkut tujuh drum bertuliskan solar juga diperiksa. Namun ternyata isinya adalah oli bekas. Mobil itu diamankan petugas saat melintas dengan kecepatan tinggi dari arah Jambi menuju Muara Bungo.
Karena dianggap melanggar UU pengangkutan, kendaraan carry pikap bernopol B 9374 FAD itu turut dibawa ke Polres Batanghari berikut sopirnya, Loin Nainggolan. (dun)