Bandar Ganja Sungguminasa Diancam Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa kasus ganja 18 Kg yang melibatkan Muhammad Fadel (20) sudah masuk dalam tahap persidangan.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Terdakwa kasus ganja 18 Kg yang melibatkan Muhammad Fadel (20) sudah masuk dalam tahap persidangan.
Persidangan perdana yakni pembacaan dakwaan, Senin (13/10). Dalam dakwaan, jaksa memberikan tiga pasal yakni pasal 114, 112, dan 111 KHUP tentang memiliki dan menjadi perantara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Herawaty, yang menangani kasus tersebut mengatakan, dari pasal yang diberikan, Fadel didakwa ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Namun karena kejaksaan punya SOP,ancaman hukuman pidananya itu paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tergantung dengan hal-hal lain yang bisa terungkap dipersidangan,"paparnya, Selasa (14/10)
Sedangkan terdakwa lainnya, Mulyadi (18) dikenakan pasal 114 dan 127 tentang pengguna.
Persidangan kedua kembali digelar Senin (20/10)) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. "Saksinya ada lima orang. Akan dihadirkan semuanya," lanjutnya.
Sementara itu, hingga kini, kasus narkoba terbesar di Gowa ini juga masih menyisakan dua tersangka yang sampai sekarang masih buron. Yakni RY dan YO.
"Yang DPO ada dua orang. Dari keterangan terdakwa, jumlah uang yang ditransfer dari hasil penjualan bervariasi. Antara 3 juta hingga 10 juta sekali transfer," tambahnya. (Won)