Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim, Jaksa, dan Terpidana Saling Serang

“Semua saling lempar,” ujar Sudiman Sidabuke, kuasa hukum terdakwa usai sidang di PN Surabaya, Rabu (15/10).

zoom-in Hakim, Jaksa, dan Terpidana Saling Serang
net
Ilustrasi palu hakim 

Terdakwa divonis 31 Oktober 2013. Hukumannya, sepuluh bulan penjara percobaan 1,5 tahun.

Artinya hukuman sepuluh bulan penjara jika selama 1,5 tahun sejak putusan, terpidana melakukan tindak pidana.

Perkara menjelek-jelekkan itu juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Alasannya Lumongga melakukan pencemaran nama baik.

Tapi landasan laporannya sama, kejadian saling menjelek-jelekkan itu. Dalam perkara ini, vonisnya sebulan penjara dengan percobaan enam bulan.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas