Hakim, Jaksa, dan Terpidana Saling Serang
“Semua saling lempar,” ujar Sudiman Sidabuke, kuasa hukum terdakwa usai sidang di PN Surabaya, Rabu (15/10).
Terdakwa divonis 31 Oktober 2013. Hukumannya, sepuluh bulan penjara percobaan 1,5 tahun.
Artinya hukuman sepuluh bulan penjara jika selama 1,5 tahun sejak putusan, terpidana melakukan tindak pidana.
Perkara menjelek-jelekkan itu juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Alasannya Lumongga melakukan pencemaran nama baik.
Tapi landasan laporannya sama, kejadian saling menjelek-jelekkan itu. Dalam perkara ini, vonisnya sebulan penjara dengan percobaan enam bulan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.