Dalam Menjalankan Aksinya Perampok ini Menyamar Sebagai Polisi
Dalam menjalan aksinya menyamar sebagai anggota polisi yang mengaku dari Direktorat Intel Polda Jateng.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.SALATIGA, - Kelompok Ngawi, komplotan perampok yang sering beroperasi di wilayah Bringin, Kabupaten Semarang diringkus aparat Kepolisian Resort Semarang baru-baru ini. Kelompok yang terdiri dari 3 pria dan 1 wanita ini dalam menjalan aksinya menyamar sebagai anggota polisi yang mengaku dari Direktorat Intel Polda Jateng.
Aksi mereka juga tergolong berani, karena beroperasi secara terang-terangan pada siang hari. Sedangkan para korban yang diincar kebanyakan adalah para sopir truk pengangkut sembako.
Mereka adalah Wawan Setiono (35), Pujo Priyanto (26), dan Suparyanto alias Gendon (38) yang bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan seorang perempuan bernama Ida Rosida (22) bertugas mengawasi situasi lapangan. Keempat pelaku adalah warga Ngawi, Jawa Timur.
"Saat akan ditangkap, mereka masih mengaku Polisi dari Dir Intel Polda Jateng," kata Wakil Kepala Polres Semarang, Kompol Erwin H Dinata saat di Mapolres Semarang, Ungaran, Minggu (26/10/2014).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan itu adalah dua mobil Toyota Avanza warna silver bernopol H 9395 EE dan B 1482 CVJ dan satu buah ponsel milik Wawan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Sementara seluruh uang hasil kejahatannya yang diduga berjumlah puluhan juta rupiah telah habis untuk keperluan mereka. Komplotan ini juga tak segan melakukan kekerasan kepada para sopir jika tidak menuruti kemauannya.
Di hadapan penyidik Polres Semarang, pentolan kelompok Ngawi, Wawan mengatakan modus yang dipakai komplotannya adalah menghentikan truk pengangkut sembako yang tengah melintas di Jalan Raya Bringin. Mereka pun kemudian menghampiri sopir truk, sembari mengatakan jika komandan mereka ada didalam mobil.
"Komandan ada di dalam," kata Wawan menirukan kalimat yang diucapkan untuk menakuti para sopir.
Tak mau berurusan panjang, para sopir secara spontan memberikan uang kepada mereka. Akan tetapi terkadang mereka justru meminta seluruh uang dan handphone yang dibawa para sopir.
Salah satu korban yang mengalami peristiwa ini adalah Firdaus (26), pengemudi truk bermuatan minyak sayur yang beroperasi di wilayah Bringin dan Pabelan. Korban diminta seluruh uangnya sebesar Rp 12,6 juta dan tiga ponselnya.
"Mengaku polisi biar bisa menghentikan truk. Setelah uangnya saya minta saya bagi rata dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari kami," kata Wawan.
Saat ini tiga anggota laki-laki komplotan Ngawi ini masih ditahan di Mapolres Semarang, sementara satu tersangka perempuan dititipkan diLapas Wanita Salatiga. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.