Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Diminta Tegas Terhadap Pengusaha Penunggak Pajak Alat Berat

Gubernur Bangka Belitung diminta bersikap tegas terhadap pengusaha yang menunggak dan tidak membayar pajak alat berat

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Gubernur Diminta Tegas  Terhadap Pengusaha Penunggak Pajak Alat Berat
KONTAN
ILUSTRASI : Alat Berat 

TRIBUNNEWS.COM.BANGKA -- Gubernur Bangka Belitung diminta bersikap tegas terhadap pengusaha yang menunggak dan tidak membayar pajak alat berat. Bahkan bila perlu melarang alat berat masuk ke Bangka Belitung. Pernyataan itu dilontarkan, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Deddy Yulianto. Pemerintah daerah mesti tegas terhadap penunggak pajak alat berat.

"Bila perlu gubernur diminta untuk melakukan kebijakan stop distribusi alat berat ke Babel, jika pemegang merk alat berat  tidak mau bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menginformasikan data alat berat ke Babel," kata Deddy, Minggu (16/11/2014).

Deddy mengatakan daerah punya wewenang untuk melakukan itu. Karena selama ini banyak data alat berat yang tidak jelas.
"Daerah punya kewenangan untuk melakukan penyetopan pengiriaman dari jakarta ke Babel," kata Deddy.

Sementara itu Pemprov Bangka. Belitung minta pemilik alat berat membayar pajak kendaraannya. Jika tak kunung membayar, Pemprov akan menagihnya.
Pemprov Bangka Belitung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk menagih wajib pajak alat berat. Penagihan melibatkan kejaksaan sudah dilakukan di wilayah Belitung dan Belitung Timur.

"MoU kita dengan kejaksaan saat ini sudah berjalan. Kita bersama jaksa sudah menagih di Belitung dan Beltim," kata Kepala Bidang Pajak DPPKAD Bangka Belitung, Amran, Jumat (14/11).

Amran mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi untuk memulai langkah serupa di wilayah Pulau Bangka. "Kita sudah buat timnya. Tinggal kapan kita mau ke lapangan. Kita dengan tim kejari turun langsung," ujar Amran.

Ia mengatakan, potensi pajak alat berat cukup besar. Karena ditaksir ada ratusan bahkan ribuan alat berat yang ada di Bangka Belitung.

Berita Rekomendasi

Pada tahun lalu, hanya 590 unit yang dibayar pajanya. Nilai pajaknya mencapai Rp 1,4 miliar. "Potensinya besar sekali. Ia mengatakan dengan kerja sama dengan kejaksaan, potensi itu dapat dikejar," kata Amran.

Ia menjelaskan, per unit alat berat besar pajaknya sekitar Rp 2 jutaan.  "Tergantung jenis dan tahun kendaraan itu," Jelas Amran.

Sejauh ini hinga bulan Oktober, DPPKAD telah menerima tagihan sekitar Rp.1,9 Miliar. Jumlah itu diperoleh dari 647 unit alat berat.
"Ada peningkatan hingga bulan lalu. Tetapi kita perlu mengintensifkan lagi, karena potensinya masih ada," uarnya.

DPPKAD sendiri tak menaruh besaran taget alat berat. Menurut Amran. "Kita memang tidak menerapkan target berapa potensinya. (tea)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas