Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

APBD Jatim 2015 Terancam Ditolak, DPRD Protes dan Siap Klarifikasi

“Jika itu terjadi, maka secara otomatis Jatim akan menggunakan APBD tahun sebelumnya (2014),” ujarnya, kemarin.

zoom-in APBD Jatim 2015 Terancam Ditolak,  DPRD Protes dan Siap Klarifikasi
surya/habibur rohman
Pelantikan anggota DPRD Jatim periode 2014-2019, Minggu (31/8/2014). 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Terancam ditolaknya Perda APBD Pemprov Jatim 2015 oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) disikapi serius oleh DPRD Jatim.

Lembaga parlemen di Jalan Indrapura, Surabaya ini protes keras dan siap melakukan klarifikasi ke Jakarta.

Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar mengatakan, dalam klarifikasi ke Kemendagri, DPRD akan minta dilakukannya pembahasan mendasar dan legal terhadap Perda APBD Provinsi Jatim 2015.

Hal itu dinilai sangat penting, karena dampak yang bisa timbul akibat evaluasi dari Kemendagri adalah pembatalan Perda APBD Jatim 2015.

“Jika itu terjadi, maka secara otomatis Jatim akan menggunakan APBD tahun sebelumnya (2014),” ujarnya, kemarin.  

Kalau APBD 2014 yang digunakan, lanjut Ketua DPW PKB Jatim ini, maka praktis hanya anggaran rutinitas yang bisa digunakan.

Sementara anggaran untuk skala prioritas pembangunan praktis tidak bisa direalisasikan.

Berita Rekomendasi

Menurut Halim, dari 15 item APBD Jatim 2015 yang dievaluasi Kemendagri adalah menyangkut pengalokasian anggaran untuk bidang pendidikan, perbaikan sarana dan prasarana serta bidang  kesehatan.

"Contohnya pengalokasian untuk dana hibah, seluruhnya dilarang. Padahal, dana bantuan operasional sekolah (BOS) juga termasuk hibah," katanya.

Selain itu, dalam evaluasinya Kemendagri menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk peningkatan sarana dan mutu pendidikan dilarang karena dinilai bukan kewenangan provinsi.

Padahal dalam UU Pemda yang baru jelas-jelas dinyatakan provinsi memiliki tanggungjawab pendidikan tingkat SMU/SMK sederajat.

"Selain itu dana BOS juga tergolong dana transito untuk kabupaten/kota yang mampir ke provinsi melalui mekanisme hibah," tegasnya.

Tak hanya itu saja, alokasi anggaran  pendidikan Jatim, kata Ketua DPW PKB Jatim ini juga dinilai belum memenuhi amanat UU yang mewajibkan 20% dari APBD, karena baru dikisaran 17%.
Padahal sesuai hitungan tim anggaran dan DPRD Jatim, anggaran pendidikan sudah mencapai 21%, karena pengalokasiannya menggunakan pendekatan fungsi pendidikan.

"Ketidakcermatan ini mungkin terjadi akibat Kemendagri dalam melakukan evaluasi hanya mengacu pada berkas semata, tanpa mengundang tim anggaran dan DPRD untuk diklarifikasi, seperti era pemerintahan sebelumnya," tandasnya. (mujib anwar)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas