Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

381 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Hari Natal

Sebanyak 381 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in 381 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Hari Natal
IST
Ilustrasi 

 Laporan Wartawan Tribun Jateng / M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Perayaan har Natal membawa berkah bagi banyak orang, tidak terkecuali para narapidana. Pada perayaan hari Natal 2014 ini, sebanyak 381 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

 Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tersebut merupakan penghuni di berbagai lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (Rutan) se Jawa Tengah.

 "Dari total 381 narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman itu, dua narapidana langsung bebas tepat di Hari Natal dan sisanya masih harus menjalani sisa hukuman," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Wilayah Jawa Tengah, Yuspahruddin, Rabu (24/12/2014).

 Yuspahrudin menjelaskan, dua narapidana yang langsung bebas pada hari natal tersebut bukan berarti remisi yang diberikan adalah remisi bebas. Hanya saja, masa hukuman dua narapidana itu tinggal sedikit.

 Kemudian, setelah masa hukuman dipotong dengan remisi, maka masa hukuman dua narapidana tersebut habis. Oleh karenanya, mereka pun dibebaskan. "Kebetulan saja tepat pada hari Natal," terangnya.

 381 narapidana yang memperoleh remisi, lanjutnya, paling banyak terdapat di LP Kelas I Kedungpane, Semarang. Di LP tersebut, terdapat 52 warga binaan yang merupakan narapidana berbagai kasus yang memperoleh remisi.

Berita Rekomendasi

 "Untuk LP yang warga binaannya paling banyak memperoleh pengurangan hukuman yakni LP Klas I Kedungpane Semarang yaitu 52 warga binaan," lanjutnya.

Yuspahruddin menuturkan, pada perayaan Natal kali ini, remisi juga diberikan kepada sejumlah narapidana kasus korupsi dan perkara khusus lainnya. Hanya saja, Yuspahruddin enggan menjelaskan secara rinci siapa saja narapidana dan perkara khusus penerima remisi tersebut.

 "Untuk narapidana perkara khusus, seperti korupsi, narkoba, terorisme, surat keputusan pengurangan hukumannya dari pusat. Jadi kami tidak punya wewenang untuk itu," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas