Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terlibat Affair dengan Napi Narkoba, Konsul Inggris Diskors

Alys terkena skors oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Inggris dan ditarik kembali terkait kasus hubungan gelapnya dengan Julian Ponder (44).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diduga Terlibat Affair dengan Napi Narkoba, Konsul Inggris Diskors
Istimewa
Wakil Konsul Inggris di Bali, Alys Harahap (31). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Terpidana mati kasus narkoba asal Inggris yang mendekam di LP Kerobokan Denpasar, Lindsay Sandiford (58), terancam tidak mendapatkan pendampingan maksimal dari perwakilan negaranya dalam penantian eksekusi.

Media Inggris, Daily Mail, memberitakan kemarin bahwa Wakil Konsul Inggris di Bali, Alys Harahap (31), yang sebelumnya beberapa kali menjenguk Sandiford, Sabtu (31/1/2015) lalu dipulangkan kembali ke negaranya.

Disebutkan, Alys terkena skors oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Inggris dan ditarik kembali terkait kasus hubungan gelapnya dengan Julian Ponder (44). Ponder juga warga Inggris, yang kini menjalani hukuman 6 tahun di LP Kerobokan, karena kasus narkoba yang terkait dengan Sandiford.

Bahkan, Ponder disebut-sebut sebagai gembong narkoba kendati hukumannya jauh lebih ringan daripada Sandiford.

Kepada Daily Mail, seorang juru bicara Kemenlu Inggris mengatakan, Alys Harahap diskors, menyusul dilakukannya investigasi baru oleh Kemenlu mengenai kedalaman hubungan janggalnya dengan Ponder.

"Kami dapat konfirmasikan bahwa seorang anggota staf Kemenlu (Alys) diskors selama menunggu hasil investigasi atas sangkaan-sangkaan terhadapnya, yang kami tangani dengan sangat serius," kata juru bicara yang tak disebutkan namanya itu seperti dikutip Daily Mail, Minggu (1/2/2015).

Skors atas Alys, yang bersuami warga negara Indonesia (WNI) bermarga Harahap dan sudah memiliki dua anak dari pernikahannya, muncul di saat-saat kritis bagi Sandiford.

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas