Bisa Lolos dari Kejaran Massa, Jambret Ini Malah Jatuh dari Motornya
Pelaku terjatuh dari sepeda motor saat berusaha kabur membawa tas hasil jambret milik korban Sri Darmiasih
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Setelah sempat berusaha melarikan diri dari kejaran massa, Hidayat (23), seorang jambret diamankan anggota Sat Reskrim Polsekta Kalidoni Palembang tidak jauh dari PT Pusri Kecamatan Kalidoni Palembang, Selasa (24/3/2015) sekitar pukul 14.30.
Tersangka warga Jalan Mayor Zen Lorong Terusan Laut Rt 15/3 Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang itu, diamankan setelah terjatuh dari sepeda motor saat berusaha kabur membawa tas hasil jambret milik korban Sri Darmiasih, warga Asrama Kiwal Jalan Residen Abdul Rozak yang juga merupakan istri seorang anggota TNI.
Menurut pengakuan tersangka, ia tidak mengetahui jika korbannya adalah seorang istri anggota TNI. Awalnya, korban diajak rekannya Rega (DPO) untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit.
"Saat melihat korban, Rega langsung muncul ide untuk jambret dan saya yang dibonceng hanya ikut saja. Setelah kami ikuti dan dipepet, persis di depan Halte Pusri langsung mengeksekusi," jelasnya, saat diamankan di Polsekta Kalidoni Palembang, Rabu (25/3/2015).
Saat beraksi, dikatakan tersangka, ia bertugas sebagai eksekutor dengan menarik tas korban yang berada di pangkuan.
Korban sempat menahan tetapi kalah tenaga sehingga korban yang berboncengan terjatuh dan saat itu ia dan kawannya langsung kabur.
"Belum jauh kabur, motor yang kami kendarai oleng dan terjatuh dan disanalah saya ditangkap sedangkan Rega langsung kabur kembali dengan motor miliknya itu," terangnya.
Sementara itu, Kapolsekta Kalidoni Palembang, AKP Rachmat S Pakpahan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bobby Eltarik menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap anggotanya yang tengah hunting setelah terjatuh saat berusaha kabur.
"Seorang rekannya yang bertugas sebagai joki berhasil kabur namun dentitas dan alamanya sudah dikantongi. Kita juga sudah mendatangi ke rumahnya namun saat itu yang bersangkutan belum kembali ke rumahnya," jelasnya.
Dari penangkapan tersangka, dikatakan Pakpahan, berhasil diamankan barang bukti berupa tas sandang milik korban warna ungu yang berisi Handphone (HP) merk Oppo warna hitam dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI.
"Karena sempat menendang korbannya, maka tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.