Ratusan Santri dan Ustaz Demo Minta PN Lahat Bebaskan Terdakwa Pencabulan
Ratusan aksi masa ini meminta agar Ramlan Fauzi, mantan Kemenag Lahat dan Pagaralam dibebaskan dari segala tuduhan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LAHAT - Ratusan masa yang tergabung dalam Organisasi Nahdatul Ulama, Gerakan Pemuda Anshor, forum pondok Pesantren, Solidaritas umat untuk pembebasan dan forum santri untuk keadilan, Senin (27/4) siang mendatangi pengadilan Negeri Lahat.
Ratusan aksi masa ini meminta agar Ramlan Fauzi, mantan Kemenag Lahat dan Pagaralam dibebaskan dari segala tuduhan.
Sebelumnya, Ramlan ditetapkan tersangka atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santri di Pondok pesantren Al Fatah yang ia pimpin.
Tak hanya itu, ditegaskan salah satu perwakilan massa, Ahmad Syahri Kurnianto, saat berorasi didepan PN Lahat meminta pengembalian citra dan nama baik Ramlan Fauzi yang sempat tercoreng atas isu tersebut.
"Kami berserah kepada Allah agar ujian ini segera berahir, kami juga berdoa agar orang yang melakukan kezholiman ini diampuni Allah," katanya.
Dilanjutkan Syahri, ia meyakini Ramlan Fauzi yang saat ini menjabat Kakamenag Banyuasin tidak pernah melakukan tindakan keji seperti yang di tuduhkan.
"Kami tau betul, bahwa RF tidak bersalah dan kami paham, Ramlan Fauzi banyak berjasa terhadap perkembangan Islam di Lahat ini,"tegasnya.
Senada, Ustadz Ibrahim Akim mewakili ormas Islam berharap penegak hukum dapat membebaskan RF dari isu yang dituduhkan karena merupakan fitnah besar.
Ibrahim mengancam akan membawa massa yang kebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Dia menegaskan aksi yang dilakukan murni solidaritas dan tidak ada intimidasi, mengingat RF merupakan panutan dan telah memberikan contoh yang baik.
Saat aksi berlangsung, Kepala Kantor Kementerian Agama Lahat, Drs H Saidi, SH, datang ke PN.
Saidi yang baru beberapa hari menjabat, ikut berdialog bersama demonstran dan pihak PN.
Ketua PN Lahat, Sahlan Effendi, SH, MH, melalui bagian humas PN Lahat, Erslan, SH mengatakan, kedatangan massa untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap persidangan RF.
Namun, hal tersebut kata Erslan, tidak akan menunda proses sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.